27 Kapal Wisata di Labuan Bajo Terjaring Tim Gabungan Penertiban dan Pemungutan Retribusi Daerah

27 Kapal Wisata di Labuan Bajo Terjaring Tim Gabungan penertiban dan pemungutan retribusi daerah

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Servatinus Mammilianus
Kapal wisata di pantai Pulau Kelor Labuan Bajo, Kamis (29/8/2019). 

27 Kapal Wisata di Labuan Bajo Terjaring Tim Gabungan penertiban dan pemungutan retribusi daerah

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Sebanyak 27 unit kapal wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Flores, NTT terjaring dalam patroli gabungan penertiban dan pemungutan retribusi daerah, Kamis (29/8/2019).

Tim gabungan saat itu melakukan penertiban di dua tempat, yakni Pelabuhan Labuan Bajo dan Pantai Pulau Kelor. Di pelabuhan terjaring sebanyak 12 unit kapal, sedangkan sisanya di Pulau Kelor.

BREAKING NEWS: Takut Ketahunan Selingkuh Pemuda di Lembata Buat Laporan Palsu di Polisi

Kepala Bidang Usaha Kerja sama dan Kelembagaan Pariwisata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Mabar, Ferdinandus Ben, S.Sos yang ikut dalam operasi itu, menyampaikan bahwa masih banyak kapal wisata yang beroperasi tanpa membeli tiket retribusi daerah.

"Kapal-kapal wisata yang terjaring itu rata-rata tidak membeli tiket retribusi diving dan snorkeling untuk daerah. Ada yang dokumen kapalnya lengkap tetapi izin belum lengkap. Seperti izin operasional, izin usaha angkutan laut dan tanda daftar usaha pariwisata," kata Ferdinandus.

BREAKING NEWS: Kebakaran di Oepoi Kupang Gegerkan Warga yang Belanja di Ramayana

Patroli saat itu terdiri dari personil kepolisian Polres Mabar 4 orang, yaitu intel 2 orang dan Samapta 2 orang.

Selain itu petugas dari Disparbud Mabar 3 orang, Satpol PP 1 orang dan petugas Balai Taman Nasional Komodo 1 orang.

Tim operasi itu melakukan patroli menggunakan spead boat milik Dinas Kelautan dan Perikanan Mabar.

Puluhan kapal yang saat itu didapati tidak memiliki tiket teribusi daerah, langsung membelinya.

Jumlah uang hasil tiket retribusi yang dibawa oleh petugas Disparbud hari itu sekitar Rp 10 juta.

"Harga tiket retribusi daerah, antara lain untuk diving Rp 100 ribu per orang per hari bagi wisatawan manca negara. Sedangkan bagi wisatawan nusantara Rp 50 ribu per orang per hari. Wisatawan lokal Rp 20 ribu per orang per hari," kata Ferdinandus.

Dia menambahkan, untuk kegiatan snorkling bagi wisatawan manca negara Rp 50 ribu per hari per orang, wisatawan nusantara Rp 20 ribu per hari per orang dan wisatawan lokal Rp 10 ribu per hari per orang. (Laporan reporter pos-kupang.com, servatinus mammilianus)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved