Kini Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Ini yang Terjadi Pada Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto

Kini Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Ini yang Terjadi Pada Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase/Surya
Kini Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Ini yang Terjadi Pada Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto 

Soal Kebiri kimia tetap menjadi cara menghukum pelanggar seks sampai hari ini di banyak negara, yang terkadang bisa pengurangan hukuman penjara mereka.

Ada beberapa efek samping pada Kebiri kimia, hanya beberapa yang mengancam jiwa.

Dalam beberapa kasus, seperti yang dialami Alan Turing, laki-laki yang di- Kebiri kimia dapat mengalami ginekomastia (pertumbuhan kelenjar susu).

Selain itu, laki-laki yang dikebiri juga bisa mengalami pengurangan otot dan peningkatan massa lemak tubuh serta melemahnya tulang.

Dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit kardiovaskular dan osteoporosis, diberitakan Metro UK.

Dalam kasus-kasus hukuman Kebiri kimia pada pelanggar seks, banyak kriminolog menyatakan, sebenarnya hukuman penjara yang dikurangilah yang mendorong mereka untuk tidak melakukan kejahatannya kembali daripada menggunakan obat-obat.

Sebab, mereka lebih menghargai kebebasan mereka.

Banyak filsuf dan pekerja hak asasi manusia telah menyuarakan penentangan terhadap penggunaan Kebiri kimia.

Seiring berjalannya waktu, berbagai pendekatan berbeda dilakukan untuk mengadili pelanggar seks dan Predator Anak, seperti rehabilitasi.

Makin Panas, Hotman Paris Datangi Polda Beri Ancaman Tegas ke Mantan Suami Nia Daniati, Farhat Abbas

Inilah Sosok Istri Cantik Nan Sadis yang Tega Bakar Suami dan Anak Tiri Ternyata Ini Motifnya

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 28 Agustus 2019 Libra Cowok Antre Virgo Jual Mahal Zodiak Lain?

Untuk kasus Muh Aris sendiri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto masih mencari eksekutor untuk Kebiri kimia.

Sebab, Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) menolak menjadi eksekutor karena bertentangan dengan etika.

Dalam arsip pemberitaan Kompas.com pada 25 Juli 2016, saat itu Wakil Ketua Umum IDI, Daeng Mohammad Faqih mengatakan, seharusnya ketentuan undang-undang tak bertentangan dengan etika profesi.

"Pasal hukuman Kebiri jelas itu bertentangan dengan etika kedokteran jika menunjuk kami sebagai eksekutornya. Itu kan tandanya Perppu tersebut bertentangan dengan etika kedokteran," kata Daeng, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

"Kalau ada undang-undang yang bertentangan dengan etika kira-kira yang salah yang mana? Ya undang-undangnya karena kan undang-undang sumber hukumnya dari etika. Apalagi jika kami yang ditunjuk sebagai eksekutornya, ini benar-benar undang-undang yang bertentangan dengan etika," papar dia.

Alami Gangguan Jiwa

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved