Jatanras Polres Manggarain Ringkus Pelaku BG di Pasar Ruteng
Tim Jatanras Polres Manggarai terus melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat di Manggarai
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Tim Jatanras Polres Manggarai terus melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat di Manggarai
Pada Selasa (27/8/2019) sore Tim Jatanras meringkus pelaku perjudian bola guling (BG) di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.
Pelaku BG ditangkap usai ada laporan masuk kepada polisi tentang perjudian di dalam pasar.
• Ketua PN Bajawa Lantik 25 Anggota DPRD Ngada Periode 2019-2024, Lihat Nama Mereka
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Polres Manggarai, Rabu (28/8/2019) pagi menjelaskan, pelaku yang diringkus yakni Wihelmus Jehamur (46), warga Woang, Kelurahan Pitak
Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti uang Rp 1.660.000.
• Curhat Adi Pradana Korban Pembunuhan dan Pembakaran Mayat di Mobil Ungkap Hubungan dengan Ibu Tiri
Selain uang, ada satu buah meja BG, satu lembar kain yang bertuliskan angka-angka dalam perjudian BG, dua buah bangku multiplast warna, satu buah botol bedak baby dan satu buah gardus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)