Fakta Lengkap Meninggalnya Rusmini, Ibu yang Ditendang Kepalanya oleh Sang Anak Kandung

Fakta Lengkap Meninggalnya Rusmini, Ibu yang Ditendang Kepalanya oleh Sang Anak, Hembuskan Nafas Terakhir Usai Terima Permintaan Maaf Si Anak Kandung

Editor: Bebet I Hidayat
Dok. Poltabes Surabaya
Fakta Lengkap Meninggalnya Rusmini, Ibu yang Ditendang Kepalanya oleh Sang Anak, Hembuskan Nafas Terakhir Usai Terima Permintaan Maaf Si Anak Kandung 

"Ibu bilang tidak ingin merepotkan anak-anaknya," tambahnya.

Andri tampak berusaha tegar menggotong jenazah ibunya itu menuju mobil ambulans yang sudah menunggu di depan gang.

Kini, Rusmini telah menghembuskan nafas terakhir.

Ibu yang viral usai memaafkan anaknya yang tega menendang kepalanya itu dimakamkan di TPU Ngagel, Surabaya. 

 Tahun Baru Islam 1441 H, Begini Niat & Tata Cara Puasa Asyura Lengkap Dengan Waktu Pelaksanaanya

Berikut ini merupakan fakta terbaru terkait kasus anak kandung injak kepala ibunya.

1. Video viral

Sebelumnya telah dikabarkan video ibu Rusmini yang kepalanya ditendang oleh anak kandungnya sendiri viral di media sosial.

Anak laki-laki itu tampak beradu mulut dengan ibunya yang sedang rebahan.

Si anak sempat melempar guling ke arah ibunya.

Percekcokan dalam rekaman video berdurasi 39 detik diakhiri tindakan sang anak menendang kepala ibunya menggunakan kaki kanan.

Video rekaman tersebut sempat beredar di media sosial Facebook dan menjadi viral.

Andre dan Jasad ibunya diusung warga
Andre dan Jasad ibunya diusung warga (Kolase SURYA.co.id/Willy Abraham)

2. Sang ibu sempat menolak anaknya diperiksa polisi

Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy menuturkan, pihaknya memperoleh kabar adanya kasus kekerasan dalam rekaman video viral itu setelah dikirimi link media sosial, Selasa (20/8/2019).

Setelah dipastikan lokasi kejadian itu berada di kawasan Tegalsari, Surabaya, pihaknya langsung menelusuri kabar informasi tersebut, dan ternyata benar.

Rendy mengungkapkan, saat pihaknya hendak memeriksa anak laki-laki itu ke Mapolsek Tegalsari, Surabaya, sang ibu sempat menolak melakukan penahanan pada sang anak.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved