Pemerkosa 9 Anak Asal Mojokerto Ketakutan Divonis Kebiri Kimia, Muhammad Aris Minta Hukuman Mati

Terpidana kasus pemerkosaan 9 anak di Mojokerto, Muhammad Aris (20) yang divonis dengan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, merasa ketakutan.

Editor: Agustinus Sape
SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto
Terpidana Muhammad Aris saat hendak diperiksa di kepolisian. Kini Muhammad Aris divonis 12 tahun penjara dengan vonis tambahan hukuman kebiri kimia. 

Hukuman suntik kebiri kimia diberikan kepada Muhammad Aris karena korban lebih dari satu orang dan para korban masih duduk di bangku sekolah TK atau SD.

“Korban rata-rata usia anak TK. Terdakwa melakukan kejahatan secara acak, keliling komplek, dan sekolahan ketemu anak kecil langsung dibekap dan pemerkosaan. Visum menyebutkan robek dan berdarah, saya anggap itu suatu kejahatan sangat serius dan harus diberikan efek jera kepada terdakwa dan pelajaran kepada masyarakat,” ungkapnya.

Erhammudin menambahkan, vonis pidana tambahan berupa kebiri kimia dinilai sebagai putusan terbaik dari hakim PN Mojokerto. Hal itu sekaligus untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Klaim kerasukan setan

Dari perjalanan persidangan kasus di pengadilan, pelecehan seksual terhadap anak-anak dilakukan Muhammad Aris sejak 2015 lalu. Ada sembilan anak di bawah umur yang tersebar di wilayah Mojokerto menjadi korbannya.

Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa, kemudian membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempat yang sepi untuk melancarkan niat asusilanya.

Aksi bejatnya terbongkar setelah aksinya terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada 25 Oktober 2018. Sehari kemudian dia diringkus polisi.

Saat ditemui di lapas, Muhammad Aris mengaku kerap melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di tempat sepi. Namun, dia melakukan perbuatan itu dengan spontan, bukan direncanakan.

"Saya melakukan perbuatan tersebut secara spontan. Saya bingung, mungkin karena kerasukan setan," imbuhnya.

Ia mengaku hanya melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukannya setelah film dewasa atau berkonten pornografi. Namun, ia tidak langsung mencari anak usai menonton film porno tersebut.

"Yang melaporkan saya di pihak berwajib cuma satu  saja. Saya mengaku 11 anak usai ditanya oleh Polresta Mojokerto. Saya sebenarnya tidak tertarik dengan anak anak. Susah mengajaknya, ada yang saya bujuk tapi ditolak," ucapnya.

"Saya iming-imingi anak-anak dengan kasih jajan. Saya tidak menganiaya anak-anak atau memaksa saat melakukan perbuatan," imbuhnya.

Aris mengaku penghasilannya sebagai tukang las hanya Rp 280 ribu sepekan. Penghasilan yang minim dijadikannya alasan untuk tidak melampiaskan nafsunya kepada wanita dewasa.

Diisolasi

Muhammad Aris selaku narapidana kasus predator anak di bawah mendapat pengawasan khusus dari pihak Lapas Klas II B Mojokerto. Hal itu dikarenakan jenis kasus yang dilakukannya.

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved