Pemerintah Desa Kelimado Bagi 40 Ekor Anak Babi Kepada Warga, Berikut Liputannya!
Pemerintah Desa Kelimado di Kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo berupaya untuk meningkatkan perekonomian warga.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Pemerintah Desa Kelimado di Kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo berupaya untuk meningkatkan perekonomian warga.
Pemdes Kelimado berkomitmen melakukan sejumlah inovasi dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desa, salah satu cara yang ditempuh adalah pembagian anak babi kepada 40 warga desa Kelimado.
Kepala Desa Kelimado, Petrus Mola, mengatakan tujuan pembagian 40 ekor anak Babi tersebut untuk meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat desa dan merupakan
program unggulan desa dibidang pemberdayaan masyarakat.
• Dapur Kelor Punya Jaringan di 14 Kabupaten/Kota se-Indonesia
Petrus menjelaskan anggaran untuk pembelian anak Babi bersumber dari dana desa tahun 2019 yang dialokasikan untuk pos pemberdayaan.
"Tujuan dari pembagian bibit Babi ini untuk meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat desa," ungkap Petrus, kepada wartawan Senin (26/8/2019).
Petrus menjelaskan selain membagi anak Babi, pemerintah desa sebelumnya telah melakukan pelatihan pembuatan pakan Babi dari bahan lokal yang dilaksanakan bulan lalu di kantor Desa Kelimado.
"Selain membagi babi,kita juga membagi pakan babi hasil olahan mereka dari bahan lokal pada bulan lalu untuk dijadikan pakan awal," jelasnya.
Ia mengatakan, kedepan setiap bulan tim yang dibentuk oleh Pemdes Kelimado akan melakukan sejumlah monitoring terhadap perkembangan Babi.
"Saya berharap anak babi yang sudah di bagi ini jangan dijual, atau dipindah tangankan tetapi harus di pelihara supaya bisa menghasilkan Babi lagi," ungkapnya.
Ia mengatakan anak Babi yang dibagikan adalah jenis Babi Durok yang sudah berusia 2 bulan terdiri dari 20 ekor Babi jantan dan 20 ekor Babi bentina.
"Kalau yang jantan digunakan untuk penggemukan sedangkan yang betina untuk pengembangbiakan dan dilakukan sistem kotrak, kalau pengemukan 9 bulan masa kontrak dan pengembang biakan 12 bulan, setelah jatuh masa kontrak penerima harus mengembalikan ke desa sebesar Rp 500.000 untuk digulirkan ke orang berikut," ungkapnya.
Sementara itu warga penerima babi Hironimus Djogo mengapresiasi kepada pemerintah desa dalam menghadirkan program pemberdayaan yaitu ternak Babi.
"Saya juga berterima kasih kepada pemerintah desa yang sudah membantu kami melalui program pembagian babi dan saya berharap kedepan pemdes terus melakukan sejumlah program yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat yaitu pemberdayaan," ujarnya. (*)