Siswi SMA Disetubuhi Pacarnya Usai Dipaksa Minum Minuman Keras, Setelah Puas Ditinggal Sendiri

Siswi SMA Disetubuhi Pacarnya Usai Dipaksa Minum Minuman Keras, Setelah Puas Ditinggal Sendiri

Editor: Alfred Dama
hutterstock
ILUSTRASI 

Saat itu Monika Boru Sinaga sedang dalam posisi tidur di rumah kosnya yang berada di Dusun I.

Disebut saat itu tiba-tiba Monika Boru Sinaga merasa ditimpa dan ditindih hingga terbangun.

Dilihatnya pelaku sudah berada di atas tubuh korban.

"Pelaku saat itu mengancam korban dan menyuruh diam sambil mengacungkan sebilah pisau. Kemudian korban meronta dan berteriak minta tolong," kata Ilham, Rabu, (21/8/2019).

Ketika itu, lanjut Ilham, pelaku merasa panik lalu menusukkan pisau tersebut ke dada dan lengan kiri korban.

Pada saat itu juga saksi Jumadi membuka pintu jendela dan melihat pelaku.

SIMAK Sifat Tersembunyi 12 Zodiak: Ini Zodiak yang Suka Berhayal, Bintang ini Liar Bermain Seks

Dinamit Club TDM Kota Kupang Siap Berlaga di Menpora Cup V 2019, Simak YUK

RAMALAN ZODIAK Cinta Senin 26 Agustus 2019, Virgo Lakukan Hal Romantis, Libra Salah Paham

Sempat diucapkan oleh Jumadi agar pelaku tidak membunuh Monika Boru Sinaga.

"Pelaku langsung keluar dari pintu depan rumah korban. Selanjutnya korban pun di tolong saksi dan dibawa ke rumah sakit," katanya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami dua luka tusuk di dada dan tiga di lengan kiri dan tidak dapat beraktivitas.

Pelaku yang merupakan tetangga Monika Boru Sinaga ini awalnya ingin melakukan pencurian di rumah kos-kosan korban.

Ia masuk melalui asbes yang bisa menembus ke kos-kosan namun karena saat itu posisinya sedang tidur di situlah pelaku berniat ingin melakukan pemerkosaan.

Pisau sudah disiapkannya dan disembunyikannya di pinggang celana pelaku.

Dini hari tadi dipimpin Kasat Reskrim kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melarikan diri.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah temannya dan berencana kabur melarikan diri ke Pekanbaru personil langsung melumpuhkannya dengan timah panas," katanya.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 354 KUHP dan di jerat UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 menyimpan, membawa serta menguasai senjata penikam dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(dra/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul PENGAKUAN Siswi SMA Disetuhuhi Pacarnya Sendiri Usai Dipaksa Minuman Keras hingga Ditinggal Sendiri,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved