Pemain Game Online Diancam 20 Tahun Penjara, Dokter Muda Main Game Saat Layani Pasien ICU
Pemain game online diancam 20 tahun penjara, dokter muda main game saat layani pasien di ICU
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Menurut Ade, dari pengakuan YS, dijelaskan bahwa saat bermain Game Mobile Legends, ada sejumlah peralatan atau fasilitas yang harus dibeli gamers dengan e-voucher.
"Tersangka ini melakukan pembelian e-voucher untuk game Mobile Legend di e-commerce Unipin. Caranya dengan transfer dana lewat rekening banknya, di e-commerce itu," jelas Ade, Sabtu (18/5/2019).
Hal itulah yang dilakukan YS. Namun, bedanya, kata Ade, meski YS berhasil mendapatkan e-voucher setelah transaksi, saldo di rekening YS tidak berkurang sama sekali.
"Artinya dana bank dibobol tersangka untuk top up Game online Mobile Legends. Ini dilakukan tersangka berulang kali dan ia sadar melakukannya," tutur Ade.
Karenanya, kata dia, pihak bank yang dibobol curiga dan membuat laporan ke pihaknya.
"Pihak bank menerangkan bahwa mereka menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal," ucap Ade.
"Di mana mereka telah melakukan beberapa kali transaksi pembayaran di e-commerce Unipin dari rekening bank lain dengan menggunakan Virtual Account Bank," sambung Ade.
Namun kata Ade, pada saat pembayaran telah berhasil, saldo yang berada di bank lain tidak terdebit.
"Sehingga, pihak bank pelapor ini tidak mendapatkan saldo dari transaksi tersebut. Dan ini sudah berkali-kali dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,85 miliar," ungkapnya.
YS, kata Ade, mengaku bermain Game online Mobile Legends itu sejak setahun terakhir.
"Dia merupakan lulusan SMA dan tak memiliki pekerjaan tetap," jelasnya.
Transaksi tersebut, papar Ade, sejauh ini diakui tersangka hanya untuk membeli fasilitas untuk melengkapi permainan Game Mobile Legends.
"Namun kami akan dalami lagi kasus ini. Sebab, kerugian yang dialami bank cukup besar, karena tersangka telah terbukti berkali-kali melakukannya," beber Ade.
Dari tangan gadis YS, katanya, disita barang bukti berupa buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel.
Karena perbuatan gadis ini, tambah Ade, YS dijerat pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Juga, pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p dan huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
* Dokter Muda Bermain Game Mobile Legends saat Menangani Pasien di ICU
Seorang Dokter muda terciduk asyik bermain Game Mobile Legends saat menangani pasien di ruang ICU.
Foto sang Dokter muda pun menjadi viral di media sosial.
Si Dokter muda yang diduga peserta coas di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali ini, fotonya menjadi viral setelah diunggah oleh pemilik akun sosial media Facebook Gabriel Yosias pada Rabu (24/1/2018).
"Ini Dokter magang lg kontrol pasien umur 4.5 th. Pasien lagi kesakitan, dia asik main game," demikian bunyi keterangan pada foto tersebut ditambah sejumlah tagar, seperti #Doktermagang #rsudsanglah #mobilelegend dan #viralkan.
Dilansir dari Tribun Bali, saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas RSUP Sanglah I Dewa Ketut Kresna membenarkan foto tersebut diambil di rumah sakit tersebut.
Dia mengungkapkan, saat ini pihak rumah sakit sedang melakukan penelusuran terhadap Dokter muda yang bersangkutan.
“Sepertinya itu ( Dokter muda yang bersangkutan) peserta didik," tuturnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (25/1/2018).
"Kemungkinan (terjadi) di ICU ya, di Burns Unit sepertinya. Iya, pihak keluarga juga sudah melaporkan hal ini pada kami (bagian humas) dan langsung kami tangani," tambahnya.

Dewa juga menegaskan, sanksi akan diberikan jika duduk persoalannya sudah jelas. Namun, sanksi akan menjadi wewenang pihak kampus asal Dokter muda itu.
Dewa menyatakan, pihaknya tidak berwenang memberikan sanksi berupa pengeluaran pada peserta didik itu.
"Nanti pasti ada (sanksi). Nanti pasti ada pertemuan dengan pihak SDM (sumber daya manusia). Nanti SDM yang akan menentukan. Mungkin sepertinya sanksi yang diberikan berupa teguran, kalau sampai pengeluaran sih sepertinya tidak. Kami tidak berwenang untuk itu," ungkapnya.
Menurut Dewa, sejak awal memang semua Dokter muda dan peserta didik diperbolehkan menggunakan ponsel saat bekerja untuk keperluan pekerjaan, misalnya untuk melapor kepada atasan.
"Banyak juga peserta didik atau Dokter yang memegang handphone, tapi tidak untuk bermain. Misal, untuk melapor pada bosnya, kan bisa jadi seperti itu. Yang jelas sebelum memulai praktik ada orientasi untuk itu. Ada penekanan tentang bagaimana cara berkomunikasi yang baik dengan pasien, bagaimana empati pada pasien," tutur Dewa.
"Kami berterima kasih sekali diberikan masukan seperti itu karena itu jadi potret kondisi SDM rumah sakit," ungkapnya lagi.
Peristiwa ini juga diberitakan oleh akun sosial media Instagram @indozone.id.
Unggahan itu pun mendapat beragam komentar dari netizen:
@fadilhmad: Hapus Mobile Legends.
@vicky.adh: Yah nanti gegara ini nih, Game moba bakal di block ama kominfo. Padahal salah player nya, maen ga lihat waktu dan kondisi.
@mustafaziad21: Ternyata Game sudah merajarela.
@ataupikk: Etikanya Nggak Ada. Mau alesan apapun ini sangat tidak pantas. Apa lagi pake baju dinas disaat pasien lagi diperiksa?
@rahmathidayat0802: Kalau cita2 jadi Gamers ngapain kuliah keDokteran.
( Pos-Kupang.com/*)