Minggu, 10 Mei 2026

Gubernur NTT Dinilai Sering Keluarkan Pernyataan Kontroversi

DPRD NTT menilai Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sering mengeluarkan pernyataan -pernyataaan kontroversial. Pern

Tayang:
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Suasana pertemuan PKL Jalan Polisi Militer dengan Komisi V DPRD NTT, Senin (26/8/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG - DPRD NTT menilai Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sering mengeluarkan pernyataan -pernyataaan kontroversial. Pernyataan-pernyataan tersebut terkadang tidak sejalan dengan visinya mensejahterakan masyarakat.

Hal ini terungkap dalam rapat bersama antara Komisi V DPRD NTT dengan pedagang kaki lima (PKL) di ruang rapat komisi itu, Senin (26/8/2019).

Kehadiran PKL /pedagang kelapa muda di Jalan Polisi Militer ini untuk menyampaikan aspirasi dan kekecewaan mereka terhadap Pemprov NTT.

Drama Pelantikan DPRD TTU, Dari Ketidakhadiran Sang Bupati Hingga ASN dan Pegawai Sekwan

Para PKL yang berjumlah 38 orang itu selama ini berjualan di Jalan Polisi Militer, belakang Kantor Gubernur dan DPRD NTT.

Kehadiran PKL ini diterima Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi WB. Sianto,SE,M.M, dan anggota Winston Rondo, Yohanes Rumat dan Anwar Hajral.

Para PKL.ini didampingi PMKRI Cabang Kupang. Hadir pula pihak Dinas Perindag NTT dan Satpol PP NTT.
Anggota Komisi V DPRD NTT , Winston Neil Rondo mengatakan, selama ini Gubernur NTT sering mengeluarkan pernyataan kontroversial yang bertolak belakang dengan visi pemerintahannya, yakni NTT Bangkit Menuju Sejahtera.

"Sangat ironis, mengemban visi seperti itu tapi masyarakat yang sudah menjalankan usaha sendiri tanpa bersandar pada pemerintah, tapi digusur oleh pemerintah," kata Winston.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT ini menyatakan, para PKL yang berjualan di Jalan Polisi Militer itu mengantongi surat perjanjian dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang hingga Maret 2020.

"Namun berdasarkan perintah lisan gubernur untuk melakukan penataan, tapi ditafsir stafnya dengan menggusur mereka.

Perintah lisan gubernur itu ilegal karena bukannya ditata melainkan direlokasi," katanya.
Dikatakan, karena para PKL mengantongi izin resmi dari Pemkot Kupang, maka semestinya, pengurusan birokrasi tidak boleh hanya berdasarkan perintah lisan.

"Harusnya perintah lisan itu diikuti dengan penataan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang. Anehnya, relokasi itu tidak diketahui Pemkot Kupang yang mengeluarkan izin untuk para PKL dimaksud," katanya.

Dikatakam, jika pemerintah belum menyiapkan sarana dan tempat, maka para PKL itu tidak perlu direlokasi terlebih dahulu.

"Hanya karena menjalankan perintah lisan itu, rakyat kecil dipersulit," ujarnya.
Anggota Komisi V dari Fraksi PKB, Yohanes Rumat,SE menegaskan, pernyataan gubernur untuk melakukan penertiban dengan merelokasi 38 PKL adalah hoaks. Semestinya perintah lisan gubernur itu diterjemahkan dalam kebijakan, karena keputusan wali kota Kupang yang menempatkan para PKL di Jalan Polisi Militer berlaku hingga Maret 2020.

"Saya siap berdiri untuk membela para PKL yang direlokasi ini karena apa yang telah dilakukan Pemerintah NTT bertentangan dengan aturan hukum," kata Rumat.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved