Keterlaluan! Pembantu Siram Air Cabai ke Wajah Anak Majikan Lalu Melakukan Hal Bejat Ini

Keterlaluan! Pembantu siram air cabai ke wajah anak majikan, memperkosanya, bagaimana nasib korban?

hutterstock
ILUSTRASI 

"Selanjutnya, pelaku kami bawa ke Mapolsek Panakkukang guna proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Roberth.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis karena telah pencurian, kekerasan, dan pemerkosaan.

"Pasal yang paling berat dikenakan, terlebih dahulu Pasal 363-nya juga diproses," kata Ipda Roberth. (*)

* Ibu ini langsung syok dan depresi berat tahu suaminya berzina paksa dengan 2 anaknya.

POS-KUPANG.COM - Ibu ini langsung syok dan depresi berat tahu suaminya berzina paksa dengan 2 anaknya.

Bagaimana tidak, ternyata dua anak gadisnya, SL (20) dan NL (22) telah menjadi budak seks ayah mereka yang adalah suami ibu itu selama sembilan tahun terakhir.

Ibu itu kini dalam penanganan kejiwaan di rumah sakit khusus di Nania.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, sang ibu tak kuasa menerima kenyataan pahit itu.

“Saat ini ibu kedua korban mengalami depresi berat, bahkan selalu bolak balik rumah sakit khusus di Nania,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Julkisno mengaatakan sang ibu bersama kedua korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandung itu tinggal di rumah neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon.

Menurutnya, setelah mengetahui kejadian itu, ibu SL dan NL (korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandung) kini harus bolak balik rumah sakit untuk menjalani perawatan.

“Ibu dari kedua korban ini adalah PNS, tapi belakangan sudah tidak masuk kerja lagi karena depresi berat,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan yang dilakukan RAL terhadap dua anak kandungnya yang menjadi korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandun itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Leihitu sejak tahun 2010 lalu.

Terakhir, tersangka mencabuli kedua korban Berzina paksa dan menjadi budak seks pada Juli 2019 lalu.

Kasus dua putri menjadi korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandung ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 6 Agustus setelah kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan ayah kandung mengadu kepada neneknya.

Setelah dilaporkan, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.

Saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban, polisi juga telah membawa kedua korban untuk menjalani visum di rumah sakit.

Atas perbuatan bejat ayah kandung yang menjadikan dua putrinya sebagai korban Berzina paksa dan budak seks tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

* Budak seks selama 9 tahun

RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi setelah Berzina paksa dan menjadikan dua putri kandung, SL (20) dan NL (22) sebagai budak seks.

Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2010 atau sejak kedua putrinya masih bocah.

Akibat kejadian itu, kedua korban harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tinggal bersama ibu dan neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Kronologi kejadian

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy, mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka yaitu ayah kandung pertama kali melakukan aksi bejat dan lalu jadi budak seks saat pelaku memanggil SL ke kamar rumah mereka.

“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Seusai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka ayah kandung ini langsung menyuruh korban keluar dari kamar.

Sejak kejadian itu, kata Julkisno, tersangka kemudian terus mengulangi perbuatan itu dan menjadikan budak seks hingga saat ini.

Tidak hanya SL, tersangka ayah kandung itu juga melakukan hal sama pada NL sebagai budak seks juga.

2. Diancam akan dibunuh

Julkisno mengatakan, kedua korban budak seks ayah kandung tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.

Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh mereka jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-teman.

“Setiap kali melakukan aksi itu tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan, tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.

3. Sembilan tahun jadi budak seks

Selama sembilan tahun menjadikan dua putri kandungnya itu sebagai budak seks ayah kandung, lanjut Julkisno, pelaku akhirnya ditangkap.

Pelaku ditangkap karena korban melapor ke polisi.

Kasus itu dilaporkan pada 6 Agustus 2019 lalu.

"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” katanya.

4. Kedua korban alami trauma

Dua korban budak seks SL (20) dan NL (22) hingga kini masih trauma atas kejadian yang mereka alami.

Kedua korban ayah kandung ini harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tinggal bersama ibu dan nenek di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com di Ambon, Jumat (23/8/2019).

5. Dijerat Undang-Undang perlindungan anak

Atas perbuatan menjadikan kedua putrinya sebagai budak seks ayah kandung tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Polisi telah melakukan visum kedua korban dan meminta keterangan, baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.

"Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved