KETERLALUAN! Bu Guru Lis Lagi Sedang Ngajar Kok Dikirimi Video Seronok Begini, Cek Videonya!

KETERLALUAN! Bu Guru Lis Lagi Sedang Ngajar Kok Dikirimi Video Seronok Begini, Cek Videonya!

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase
KETERLALUAN! Bu Guru Lis Lagi Sedang Ngajar Kok Dikirimi Video Seronok Begini, Cek Videonya! 

Menurutnya terlapor dapat dikenakan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.

"Kita juga memintai keterangan saksi dan barang bukti berupa handphone vivo warna hitam," tutupnya.

Mahasiswa UGM sebarkan video seronok atau video mesum adegan dewasa

Dalam kasus lain, seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto dan video seronok atau video mesum adegan dewasa pacarnya, BCH (24) ke media sosial dan whatsApp (WA). 

Mahasiswa berinisial JAZ (26) itu menyebarkan foto dan video seronok atau video mesum adegan dewasa kekasih karena sakit hati lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui orang tua. 

Belakangan, JAZ diketahui merupakan aktivis kampus. 

Penyebar video seronok atau video panas adegan dewasa  mahasiswa UGM
Penyebar video seronok atau video panas adegan dewasa mahasiswa UGM (Tribun Jogyakarta)

Bahkan, ia pernah tampil di acara televisi Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne. 

Berikut rangkuman kasus JAZ sebar foto dan video seronok atau video mesum adegan dewasa pacar ke media sosial termasuk whatsapp sebagaimana dihimpun Tribunnews.com (grup Surya.co.id), Selasa (20/8/2019): 

1. Ditangkap Polisi

Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video seronok atau video mesum adegan dewasa melalui aplikasi percakapan whatsapp.

Pelaku dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, laporan diterima pada 9 Juli 2019.

"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto sebagaimana dikutip dari TribunJogja. 

Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.

Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video seronok atau video mesum adegan dewasa antara dirinya dan pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved