Polisi Ingatkan Jangan Main HP Saat Bawa Kendaraan Bermotor
Kapolsek Aesesa AKP Ahmad menegaskan saat membawa Kendaraan Bermotor hendaknya tidak boleh bermain Hand Phone (HP).
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Kapolsek Aesesa AKP Ahmad menegaskan saat membawa Kendaraan Bermotor hendaknya tidak boleh bermain Hand Phone (HP).
AKP Ahmad mengatakan ketika berkendara harus berkosentrasi dan mematuhi aturan berlalu lintas.
Sebab jika tidak patuh dan kosentrasi hilang akan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Sebab yang bisa mengendalikan laju kendaraan adalah si pengemudi.
• Hadirilah Weja Chapel: Penyegaran Iman dan Panggilan Hidup Untuk Kristen
"Tidak boleh bermain hp atau bertelpon pada saat mengendarai kendaraan. Sehingga tidak mengganggu kosentrasi saat mengemudi. Pokoknya harus kosentrasi," ungkap AKP Ahmad, kepada POS-KUPANG.COM di Mbay Kabupaten Nagekeo, Sabtu (24/8/2019).
AKP Ahmad juga mengingatkan pengendara kendaraan bermotor agar tidak boleh kebut-kebutan di jalan raya.
Harus taat peraturan lalu lintas dan utamakan keselamatan. Sebab di jalan raya banyak kendaraan lain yang butuh kenyamanan.
• BREAKING NEWS: Dump Truk Terbalik, Begini Nasib Belasan Penumpang
Diminta kepada semua pengendara kendaraan bermotor untuk lebib berhati-hati sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebisa mungkin untuk meminimalisir terjadi lakalantas di Mbay.
AKP Ahmad menegaskan jika dalam kondisi mengantuk hendaknya istirahat terlebih dahulu dan jangan paksakan untuk membawa kendaraan.
"Tidak boleh membawa kendaraan dal kondisi mengantuk apalagi sudah larut malam," paparnya.
Ia mengingatkan tidak boleh mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk minuman keras dan kurangi kecepatan saat melintas.
"Jangan membawa kendaraan dalam kondisi mabuk minuman keras. Dilarang ngebut dengan kecepatan tinggi sehingga tidak menguasai kondisi jalan berupa belokan tanjakan dan turunan," ujarnya.
Ia mengharap pengendara harus melengkapi surat-surat kendaraan bermotor dan pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)