Prada Deri Pramana Nangis, Dituntut Seumur Hidup, Dipecat TNI, Mutilasi dan Setubuhi Fera Oktaria
Prada Deri Pramana Nangis, Dituntut Seumur Hidup, Dipecat TNI, Mutilasi dan Setubuhi Fera Oktaria
Prada Deri Pramana Nangis, Dituntut Seumur Hidup, Dipecat TNI, Mutilasi dan Setubuhi Fera Oktaria
POS-KUPANG.COM - Prada Deri Pramana Nangis Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dipecat dari TNI, Keluarga Fera Oktaria Tak Puas.
Sidang lanjutan Prada Deri Pramana oknum anggota TNI dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria kembali digelar, Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Agenda sidang tersebut merupakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Prada Deri Pramana , yang telah tega menyetubuhi dan memutilasi pacarnya sendiri, Fera Oktaria.
Sebelum sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang mulai hingga untutan yang telah dibacakan dalam sidang tersebut mendapatkan respon dari keluarga Fera Oktaria.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Prada Deri Pramana , yang membunuh Fera Oktaria tiba di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Kamis 922/8/2019) pukul 09.45 WIB dengan agenda sidang
• Nikmati Fasilitas Gratis dari Concordia Lounge Bandara El Tari Kupang dengan TFC Premium Pos Kupang
• Barbie Kumalasari Istri Galih Ginanjar Ngaku Geli dan Mau Muntah dengar Suaranya, Baru Sadar Neng?
Saat akan memasuki gedung pengadilan, keluarga korban yang menunggu di dekat pintu sempat mengumpat kepada Prada Deri Pramana .
"Dasar lanang buruk ini (dasar laki-laki jahat ini)," kata Rini, kakak korban.
Namun petugas yang mengawal Prada Deri Pramana bergeming sedangkan terdakwa juga hanya berdiam saja.
Melansir dari Kompas.com, oditur atau Jaksa Militer pengadilan militer menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri Fera Oktaria (21).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar menyatakan, Prada Deri Pramana ternukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menghilangkan nyawa Fera Oktaria.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada Deri Pramana pun menangis di tengah ruang sidang.
"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada Deri Pramana.
• Pengasuh Rafathar Bongkar Sifat Asli Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Pernah Nangis Tak Diberi Libur
• Tokoh Masyarakat Alorawe Datangi Dinas Pendidikan Nagekeo, Ini yang Mereka Sampaikan
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada Deri Pramanauntuk menanggapi tuntutan dari oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).