Obat Kuat Jadi Bukti, Pemuda iniKirim Video Hubungan Badan ke Orang Tua Mantan Pacar, Kronologinya
Di dalam menjalin hubungan percintaan, restu orang tua menjadi faktor utama untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih intim lagi, yakni pernik
Atas tindakannya menyebarkan konten asusila, JA dikenai pasal berlapis.
Dilansir dari laman TribunJogja.com (grup TribunMadura.com ), pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
• BURSA TRANSFER - Ini Pemain Persib BandungTerdepak yang Jadi Buruan Klub Lain di Liga 1 2019
• Lihat YUK 3 Pemain Asing Baru Persib Bandung Jalani Latihan Perdana, Ini Komentar Robert Alberts
Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang asusila, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto, dikutip dari laman TribunJogja.com (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Tak Dapat Restu, Pemuda Kirim Video Hubungan Saat Pacaran ke Orang Tua Mantan, Obat Kuat Jadi Bukti, https://madura.tribunnews.com/2019/08/20/tak-dapat-restu-pemuda-kirim-video-hubungan-saat-pacaran-ke-orang-tua-mantan-obat-kuat-jadi-bukti?page=all.
Editor: Aqwamit Torik