Obat Kuat Jadi Bukti, Pemuda iniKirim Video Hubungan Badan ke Orang Tua Mantan Pacar, Kronologinya

Di dalam menjalin hubungan percintaan, restu orang tua menjadi faktor utama untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih intim lagi, yakni pernik

Editor: Ferry Ndoen
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Tribun Jogja dan istimewa)
Polisi yang menangkap pemuda penyebar video panas dengan sang manta 

POS KUPANG.COM - Di dalam menjalin hubungan percintaan, restu orang tua menjadi faktor utama untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih intim lagi, yakni pernikahan.

Namun apa jadinya jika dua sejoli yang mulanya saling mencintai, terhalang restu orang tua.

Pria ini karena tak mendapat restu orang tua, malah nekat mengancam dan mengirimkan video hubungan badan dirinya dengan sang mantan ke orang tua mantan.

Tentu saja, orang tua tak terima perlakuan tersebut.

Kisah asmara yang tak berujung bahagia kerap kali membuat salah satu pihak pasangan melakukan hal nekat.

Aksi nekat yang dilakukan bahkan sampai mengancam hingga merugikan salah satu pihak.

Baru-baru ini masyarakat Jogja dihebohkan dengan video panas yang disebar oleh seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jogja.

Tersangka yang menyebar berinisial JA (26) merupakan mantan pacar korban BCH (24).

JA merupakan warga Kudus, Jawa Tengah, sedangkan BCH adalah warga Bengkulu, Sumatera Selatan.

Melansir laman Kompas.com (grup TribunMadura.com ), JA nekat menyebarkan foto dan video panas dirinya ketika masih berpacaran dengan BCH, lantaran tak mendapat restu dari orang tua korban.

JA yang kesal dan sakit hati kemudian menyebarkan video panas yang direkam ketika masih berpacaran dengan BCH, kepada teman-temannya melalui media sosial.

Bahkan JA juga mengirimkan video panas kepada orang tua korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubid V Siber Ditreskrimus Polda DIY, AKBP Yulianto BW.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan) (Tribunjogja/Alexander Ermando)
"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," ungkap Yulianto, dikutip dari laman Kompas.com (grup TribunMadura.com ).

Istri Pergi ke Warung, Suami Mengunci Pintu Rumah,Istri Terkejut Setelah Buka Paksa Pintu Rumah

Begini Cara Barbie Kumalasari & Galih Lepas Rindu di Penjara, Bisa Layani Suami 8 Kali Sehari

JA dan BCH telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2017 lalu.

Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan JA, melaporkan mahasiswa tersebut ke pihak berwajib.

Pihak Polda DIY mendapat laporan dari keluarga korban pada 9 Juli 2019 lalu.

JA menyebarkan video dan foto panas pada awal Juli 2019.

Polisi berhasil mengamankan JA pada 15 Juli 2019 di wilayah sekitar Universitas Gajah Mada (UGM), dan langsung dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

Dari penangkapan JA, polisi juga menyita beberapa barang bukti.

Presiden Kunjungi Pelabuhan Tenau, Kupang - NTT, Begini Pernyataannya

BREAKING NEWS: Pasar Dibakar Massa, Fakfak Tegang, Ini Kata Polda Papua soal Kerusuh di Fakfak

Melansir laman TribunJogja.com (grup TribunMadura.com ),

Barang yang disita Polisi :

1. 1 unit Ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card

2. 1 box ponsel Samsung J 7 Pro dengan SIM Card.

3. 1 Sarung warna ungu motif batik.

4. 1 Bantal leher warna hitam putih.

5. 1 jam tangan warna hitam

6. 1 Matras warna hitam

7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.

8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Atas tindakannya menyebarkan konten asusila, JA dikenai pasal berlapis.

Dilansir dari laman TribunJogja.com (grup TribunMadura.com ), pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

BURSA TRANSFER - Ini Pemain Persib BandungTerdepak yang Jadi Buruan Klub Lain di Liga 1 2019

Lihat YUK 3 Pemain Asing Baru Persib Bandung Jalani Latihan Perdana, Ini Komentar Robert Alberts

Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang asusila, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto, dikutip dari laman TribunJogja.com (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Tak Dapat Restu, Pemuda Kirim Video Hubungan Saat Pacaran ke Orang Tua Mantan, Obat Kuat Jadi Bukti, https://madura.tribunnews.com/2019/08/20/tak-dapat-restu-pemuda-kirim-video-hubungan-saat-pacaran-ke-orang-tua-mantan-obat-kuat-jadi-bukti?page=all.

Editor: Aqwamit Torik

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved