Penyebar Video Panas Mahasiswi UGM Yogyakarta Bintang ILC TV One, Sebut Sudirman Said, Ini Videonya!
Penyebar Video Panas Mahasiswi UGM Yogyakarta Jadi Bintang ILC TV One, Bahas Sosok Sudirman Said
Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.
Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.
Orangtua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ia ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Barang yang disita Polisi :
1. 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card
2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.
3. 1 Sarung warna ungu motif batik.
4. 1 Bantal leher warna hitam putih.
5. 1 jam tangan warna hitam
6. 1 Matras warna hitam
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp
250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
UGM Angkat Suara
Berkaitan dengan kasus penyebaran foto dan video vulgar bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Iva mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.
"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com.
Iva menjelaskan, jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan bahwa mahasiswa tersebut memang bersalah, maka dari UGMakan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Jika memang hasil pemeriksaan terbukti bersalah maka akan ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan yakni peringatan tertulis maupun sanksi terberat berupa pengembalian kepada orangtua," terangnya
Iva juga mengatakan, jika diperlukan maka UGM akan melakukan pendampingan.
Saat ini dari pihak fakultas pun juga sudah melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.
"Jika diperlukan akan melakukan pendampingan. Selama diperlukan, yang namanya anak kita. Semua sudah ke jalur hukum, kita tidak bisa berbuat banyak. Berdasarkan hasil baru kita bisa menjatuhkan sanksi," katanya.
Dia juga berharap agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar.
Apapun hasil yang akan disampaikan, UGM akan siap.
"Secara umum kita doakan proses berjalan lancar, apapun hasil yang disampaikan kita siap. Baru kemudian akan menyusun langkah. Kita bersama, tanpa penghakiman dulu di depan. Kalau untuk konten di media sosial sebenarnya saya yakin semua mahasiswa UGM tahu itu punya tanggungjawab, baik diri sendiri, orangtua, dan almamater," ungkapnya.
Tampil di ILC
Mengutip akun Youtube Indonesia Lawyers Club, Jibril Abdul Aziz pernah tampil di ILC dengan judul BLAK-BLAKAN! Ketua Panitia Seminar Kebangsaan Beberkan Kenapa Sudirman Said Dicekal di UGM
• Live Streaming Indosiar Persija vs Kalteng Putra Liga 1 2019, Momen Kebangkitan Macan Kemayoran
• Lenis Kogoya Minta Polisi Tangkap Pelaku Persekusi dan Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua
Videonya dipublikasikan tanggal 16 Okt 2018, di mana Indonesia Lawyers Club #ILC 16/10/2018 mengangkat tema "Kenapa #SudirmanSaid & #FerryMursyidan dicekal di #UGM?"
Pihak Universitas Gadjah Mada mengklarifikasi terkait insiden pencabutan izin pemakaian auditorium sebagai lokasi seminar mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said dan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.
Keduanya dikenal masuk tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dekan Fakultas Peternakan UGM dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Peternakan UGM membantah telah mempublikasikan flyer, undangan atau apa pun yang terkait dengan penyelenggaraan "Seminar Kebangsaan: Kepemimpinan Era Milenial" di Auditorium Fakultas Peternakan.
Dekan Fakultas Peternakan UGM, Ali Agus mengatakan, seminar itu bukan acara yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan Fakultas Peternakan UGM dan tidak berada di bawah koordinasi Fakultas Peternakan UGM.
• LIVE TRANS 7! Syahrini, Reino Barack, Luna Maya Bertemu, Ada Raffi Achmad Nagita Slavina Ria Ricis
• Kehamilan Istri Ahok BTP hingga Baby Shower Puput Nastiti Devi, Veronica Tan Digadang Jadi Pejabat
Hal itu dia nyatakan dalam surat pernyataan yang dikeluarkan dan ditandatangani Dekan Fakultas Peternakan Ali Agus, dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Peternakan UGM, Angger M Ghozwan Hanif, Jumat 12 Oktober 2018.
Karena itu, fakultas membatalkan izin penggunaan ruang auditorium Fakultas Peternakan UGM.
Dalam pernyataan tersebut juga disertai permohonan maaf yang ditujukan kepada panitia penyelenggara dan pihak terkait lainnya atas ketidak-nyamanan tersebut.
Simak videonya:
Sebagain Artikel ini bersumber dari Republika dan Tribun Jogja