Penyebar Video Panas Mahasiswi UGM Yogyakarta Bintang ILC TV One, Sebut Sudirman Said, Ini Videonya!
Penyebar Video Panas Mahasiswi UGM Yogyakarta Jadi Bintang ILC TV One, Bahas Sosok Sudirman Said
"Kasusnya sudah P21 dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Yulianto.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu telepon genggam, satu sarung warna ungu, satu bantal leher warna putih, satu jam tangan warna hitam, satu matras warna hitam, dan satu sprei warna merah.
Polisi juga menyita satu dus minyak oles (obat kuat) yang berisi enam bungkus milik tersangka.
Polisi turut mengamankan kaos dan 28 tangkapan gambar percakapan antara tersangka dengan korban.
Tersangka dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman penjara paling lama enam tahun. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidananya paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Kirimkan Video Mesum ke Orangtua Mantan, 1 Dus Minyak Oles Ikut Disita
JAZ yang dihadirkan di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tampak tertunduk, setelah berhasil diamankan polisi.
Dia ditangkap polisi setelah orangtua BCH (24) melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video mesum ke berbagai aplikasi percakapan.
Tak cuma dikirimkan ke rekan-rekannya, JAZ juga mengirimkan video mesum itu ke orangtua korban BCH (24) untuk mengungkapkan kekecewaanya.
Orangtua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan tindakan pelaku kemudian polisi melakukan pencarian.
Sejurus kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku yang berasal dari Bengkulu.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).