Kasus Ikan Asin, Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Terancam Penjara 6 Tahun Berkas di Jaksa

Kasus video ikan asin yang menjerat Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar sebagai tersangka kini memasuki babak baru

Editor: Alfred Dama
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Kasus Ikan Asin, Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Terancam Penjara 6 Tahun Berkas di Jaksa 

Kasus Ikan Asin, Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Terancam Penjara 6 Tahun Berkas di Jaksa

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kasus video ikan asin yang menjerat  Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar  sebagai tersangka kini memasuki babak baru.

Kasus ini telah diperiksa jaksa, bila masih kurang maka jaksa akan mengembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi, namun bila sudah lengekap maka berkas ini akan dibawa ke pengadilan untuk proses persidangan.

Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan Pablo Benua dan Rey Utami ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dir Reskrimsus Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, berkas perkara dilimpahkan pada Agustus 2019. "Berkas perkara sudah kita kirim ke Kejati bulan ini," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Iwan mengungkapkan, kini polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Kehamilan Istri Ahok BTP hingga Baby Shower Puput Nastiti Devi, Veronica Tan Digadang Jadi Pejabat

Terbaru, Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina (Persero), Terima Pendidikan Minimal SMKA/SMK Sederajat

INALILLAHI, Kabar Duka Dari Hotman Paris Pengacara Fairuz A Rafiq rival Farhat Abbas

"Saat ini, kami menunggu keputusan Jaksa," ujarnya. Adapun, kasus pencemaran nama baik itu bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Dapatkan hadiah utama Smartphone setiap bulan dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di artikel ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!

Peran Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dalam Kasus Video Ikan Asin

Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami memiliki peran yang berbeda-beda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.

Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.

"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Untuk Galih Ginanjar, lanjut Argo, ia berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik Fairuz.

"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," ungkap Argo.

Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar
Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar (Grid.ID | Rangga Gani Satrio)

"Saat ini, kita masih mendalami persoalan ini kembali dan memeriksa ketiga tersangka," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, artis Fairuz A Rafiq melaporkan artis Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.

Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Peran Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dalam Kasus Video Ikan Asin", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/11/15150981/ini-peran-galih-ginanjar-pablo-benua-dan-rey-utami-dalam-kasus-video-ikan

dan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Perkara Kasus Video Ikan Asin Dilimpahkan ke Kejati", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/20/11591091/berkas-perkara-kasus-video-ikan-asin-dilimpahkan-ke-kejati.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved