Siswi SMA Lakukan Hubungan Badan di Kelas karena Jadi Selingkuhan Oknum Guru
Seorang oknum guru honorer berinisial HS (31) di sebuah SMA di Kabupaten Merangin, Jambi, menjadikan siswinya yang masih berusia 17 tahun sebag
Hubungan badan antara guru dan murid itu dilakukan di ruang kelas setelah pelajaran selesai.
Tak terima akan hal itu, orangtua siswi langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Merangin dengan tudingan pencabulan.
Orangtua Tak Terima
Disebutkan bahwa hubungan HS dan siswinya itu atas dasar cinta, namun orangtua tak bisa menerima lantaran HS sudah berkeluarga dan putrinya masih di bawah umur.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas membenarkan adanya laporan dari orangtua siswi itu.
Hingga Jumat (16/8/2019), pihak Polres Merangin menyebut pihaknya masih dalam pencarian guru tersebut.
Namun, hingga kini keberadaan pelaku belum juga ditemukan.
"Laporannya sudah kami terima. Sekarang kami masih mencari keberadaan pelaku," ungkap Khairunnas.
Tindakan guru tetap dianggap salah sebab siswi SMA itu masih termasuk anak di bawah umur. (*)