Hamil dan Masih Dibawah Umur, Ini Kondisi Istri yang Dijual Suami untuk Hubungan Badan Bertiga
olrestabes Surabaya masih mendalami kasus pria asal Kediri, DTS (20) yang menjual istrinya, DR (16), untuk layanan hubungan badan bertiga di Surabaya.
POS KUPANG.COM -- Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus pria asal Kediri, DTS (20) yang menjual istrinya, DR (16), untuk layanan hubungan badan bertiga di Surabaya.
Dari data di atas, jelas si istri alias korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, DR saat ini dititipkan di salah satu yayasan yang menangani korban kekerasan seksual dan anak-anak.
"Ya, sekarang korban kita titipkan di yayasan yang memang menangani kekerasan seksual," kata Ruth dihubungi, Kamis (15/8/2019).
Ia menyebut, korban saat ini terus mendapat pendampingan dan pemeriksaan dari psikolog untuk memulihkan kondisinya.
• Ditemukan Tanpa Busan, Artis Cantik Usia 22 Tahun Ini Dibunuh dan Dimutilasi, Ini Kronologinya
• Pembunuhan Gadis lalu Dibungkus Dalam Karung, Pelakunya Umur Belasan Tahun Teman Dekat Korban
"Korban terus didampingi sambil nanti kita pastikan dengan pemeriksaan psikolog ya. Yang tahu nanti kondisinya psikolog, saya tidak bisa bilang trauma," tutur Ruth.
Menurut Ruth, orangtua DR belum mengetahui jika selama ini DR ternyata diperdagangkan dengan klaim terhimpit ekonomi.
Karena itu, pihaknya mengatakan akan mendalami kasus tersebut dengan mendatangi rumah korban di Jambi serta rumah tersangka di Kediri, yang selama ini juga menjadi tempat tinggal korban.
• Pemain Bomber Omid Nazari, Kevin van Kippersluis dan Nick, Ini Formasi Terbaru Skuad Persib Bandung
• Harga Nilai Transfer Durasi Kontrak Tiga Pemain Asing Baru Persib Bandung, Nick Kuipers Paling Mahal
"Kami akan dalami kasus ini dengan mendatangi kampung korban untuk mengecek. Pengembangan kita nanti akan ke Jambi, kampung asal korban dan ke Kediri," ujar Ruth.
Dian Tri Susilo (20), tersangka yang menjual istrinya, DR (16), untuk layanan threesome diamankan Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019). (KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)
Status DR di KK
Hasil penyidikan, sebut Ruth, tersangka menunjukkan kartu keluarga (KK) dan memasukkan DR selaku istrinya sebagai adik kandung di KK.
Selain itu, pihaknya juga akan membuktikan apakah DR itu merupakan istri sah tersangka atau bukan.
Sebab, dalam pengakuannya, mereka menikah siri atau diam-diam dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Nikahnya kita belum tahu. Kita harus buktikan yang menikahkan siapa, harus ditelusuri ke orangtuanya. Segera kita akan ke Jambi dan Kediri," ungkap Ruth.
Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan dan menangkap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bakso, yakni DTS (20).