Hamil dan Masih Dibawah Umur, Ini Kondisi Istri yang Dijual Suami untuk Hubungan Badan Bertiga

olrestabes Surabaya masih mendalami kasus pria asal Kediri, DTS (20) yang menjual istrinya, DR (16), untuk layanan hubungan badan bertiga di Surabaya.

Editor: Ferry Ndoen
Tribun Medan
ILUSTRASI - 

DTS merupakan pelaku yang menjual atau memperdagangkan istrinya sendiri yang masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan.

Jual istri tiga kali

Tersangka sudah menjual istrinya sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, tersangka menjual pasangannya di Kediri selama dua kali dengan tarif Rp 100.000.

Sementara itu, DTS mendapatkan orderan untuk layanan hubungan badan bertiga di Surabaya sebesar Rp 2 juta.

Namun aksinya digagalkan polisi setelah digerebek di salah satu hotel di kawasan Surabaya Selatan, Selasa (13/8/2019) malam.

Dari penggrebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah uang Rp 500.000 dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Alasan Klasik

Pria asal Kediri yang ditangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya menjual istrinya melalui grup Facebook untuk layanan hubungan badan bertiga.

Pelaku berinisial DTS (20), warga Kelurahan Balong Jeruk, Kecamatan Kunjang, Kediri, itu, bahkan tega menjual istrinya, DR (16) yang sedang dalam kondisi hamil empat bulan.

Kepada polisi, ia mengatakan menjual istrinya karena alasan klasik, yakni membutuhkan uang untuk keperluan sehari-sehari.

"Buat keperluan sehari-hari," kata DTS, kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso itu mengklaim istrinya tidak menolak saat ditawari untuk melakukan hubungan badan dengan orang lain.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved