BREAKING NEWS: Lihat Nenek 70 Tahun Selingkuh, Sang Cucu Tak Terima, Tendang Kepala Hingga Tewas
BREAKING NEWS: Lihat Nenek 70 Tahun Selingkuh, Sang Cucu Tak Terima, Tendang Kepala Hingga Tewas
Penulis: Dion Kota | Editor: Bebet I Hidayat
BREAKING NEWS: Lihat Nenek 70 Tahun Selingkuh, Sang Cucu Tak Terima, Tendang Kepala Hingga Tewas
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota
POSKUPANG. COM, SOE - Tersulut amarah ketika melihat sang Nenek, Antonia Nomleni (70) tengah berhubungan badan dengan selingkuhannya, Nitanel Hauteas, Kamis (15/8/2019) malam di dalam kamar sang Nenek, NM, cucu Antonia langsung melakukan penganiayaan terhadap sang Nenek dan selingkuhannya.
NM berkali-kali menendang kepala Nitanel hingga mengalami luka dan menyebabkan nyawa korban melayang.
Antonia pun tak luput dari amukan sang cucu. Sang Nenek didorong hingga kepalanya terbentur pada tempat tidur hingga menyebabkan kepala sang Nenek Antonia terluka.
Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS yang dikonfirmasi Pos-Kupang.com, Jumat (16/8/2019) membenarkan kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal di Desa Panite, Kecamatan Kot'olin, Kabupaten Timur Tengah Selatan ( TTS), NTT tersebut.
Jamari mengatakan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal karena emosi melihat sang Nenek dan korban sedang bercumbu di dalam kamar sang Nenek.
Selama ini, pelaku sudah menaruh curiga jika sang Nenek dan korban menjalin cinta terlarang.
• Kabupaten TTS- Cinta Terlarang Nenek 70 Tahun,Tendangan Maut Cucu Habisi Nyawa Selingkuhan Nenek
• VIDEO: Barbie Kumalasari Habis Rp 4M Rawat Wajah, Ngaku Berdarah Persia, Reaksi Raffi ke Istri Galih

"Pelaku ini memang sudah lama mencium adanya hubungan cinta terlarang antara sang Nenek dan korban. Kamis malam itu, pelaku menangkap basah korban sedang berhubungan badan dengan sang Nenek di dalam kamar sang Nenek. Karena emosi melihat perbuatan korban dan sang Nenek, pelaku pun melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang," ungkap Jamari.
Pelaku, lanjut Jamari, menendang kepala korban berkali-kali hingga mengalami luka.
Sang Nenek yang mencoba menahan aksi berutal pelaku, justru didorong hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.
Melihat pelaku yang terus menendang kepala korban padahal korban sudah tidak berdaya lagi, Antonia pun berteriak minta tolong.
"Teriakan Antonia didengar Yonatan Tana yang langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor Polsek Kie. Sementara jenazah korban sudah dilakukan visum dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, NM dijerat dengan dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan sudah ditahan di Polsek Kie.
Nenek Kepergok Selingkuhi Pemuda di Kamar Hotel
Seorang nenek yang diduga tengah menjalin asmara dengan seorang pemuda yang usia keduanya terpaut cukup jauh diamankan petugas Polres Polewali Mandar Sulawesi Barat, Jumat malam (30/12/2016).
Meski tepergok petugas tengah berduan sambil mengunci kamar hotel, keduanya membantah tidak melakukan perbuatan asusila.
Pasangan selingkuh asal Kabupaten Mamasa ini batal merayakan tahun baru dengan pasangannya karena keduanya keburu ditangkap polisi.
Razia pekat yang digelar oleh petugas gabungan TNI-Polri pada Jumat malam ini dimulai dengan memeriksa hotel-hotel melati, penginapan dan kamar kos di Kelurahan Polewali.
Petugas juga mengamankan pasangan selingkuh lainnya yang masing-masing sudah bersuami istri.
Keduanya tepergok petugas tengah berduaan di kamar.
Selain kamar hotel dan kamar kos, petugas gabungan juga merazia sejumlah tempat hiburan karaoke.
Satu persatu pengunjung yang berada setiap ruangan kaaoke digeledah untuk mencari barang terlarang seperti narkoba dan senjata sajam.
Kanit Lidik Sat Narkoba Polres Polewali Mandar, Aipda Burhanuddin menjelaskan, razia ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya gangguan ketertiban di malam tahun baru.
“Razia penyakit masyarakat termasuk senjata tajam dan narkoba akan terus kita intensifkan hingga malam pergatian tahun,” ujar Burhanuddin seperti dikutip dari BangkaPos.com.
Nenek 80 Tahun Tewas Tersengat Listrik
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu. Ricky Dalle, S.H membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dengan kasus Nenek 80 tahun yang tersengat arus listrik di Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Senin (12/8/2019).
Atas informasi tersebut, kata Ricky, pihaknya melalui unit identifikasi Polres TTU melakukan identifikasi terhadap jenasa korban.
"Benar kami telah menerima informasi mengenai meninggalnya seorang Nenek karena tersengat aliran listrik. Dan kami juga sudah melakukan identifikasi terhadap jenazah korban," kata Ricky kepada Pos Kupang, Selasa (13/8/2019).
Ricky mengungkapakan, usai melakukan indentifikasi, pihak keluarga korban menerima kejadian itu sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan luar dan outopsi dengan membuat berita acara penolakan outopsi.
"Pihak keluarga tidak ingin melakukan autopsi. Mereka terima kejadian itu sebagai musibah," terangnya.
Ricky menambahkan, saat pihak unit identifikasi dan anggota Polsek Miomamaffo Timur tiba di TKP jenasah korban telah dipindahkan dari TKP ke rumah korban.
Diberitakan sebelumnya, nasib naas menimpa seorang Nenek di Kabupaten TTU. Nenek berusia 80 tahun itu tewas tersengat arus listrik.
Warga RT/RW 005/002, Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat yang diketahui bernama Serfuba Bait Mona itu tersengat listrik yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan peristiwa tersebut terjadi, Senin (12/8/2019) sekira pukul 14:30 Wita. Saat itu, korban bersama dengan cucunya berduaan di rumahnya.
Pada saat itu, saksi atas nama Yurita Audelia Tpoy melihat korban mengambil parang dan menebang pohon pepaya yang berada di samping rumah bulat yang jaraknya sekitar satu setengah meter dari jaringan listrik.
Sedangkan cucunya sementara mencuci piring ditempat cucian piring di antara rumah bulat dan kamar mandi yang jarak dengan korban kira-kira lima meter.
Kemudian saksi Yurita melihat korban menebang pohon pepaya tersebut dan batang dari pohon tumbang ke arah kabel listrik tegangan tinggi yang jarak pohon pepaya dengan kabel listrik kurang lebih tiga meter.
Setelah pohon pepaya tumbang, saksi Yurita melihat dengan mata sendiri, korban mendapat sengatan listrik yang menjalar melalui batang pohon pepaya sehingga ia berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Tidak lama berselang, warga sekitar datang dan membantu menjatuhkan batang pohon pepaya yang tersangkut pada kabel listrik dengan cara dilempari dengan batu kearah batang pohon pepaya sehingga terlepas dari kabel listrik tegangan tinggi.
Akibat tersengat arus listrik tegangan tinggi, korban meninggal dunia didekat pohon pepaya yang ditebang itu. (*)
Pria Ini Nekat Bunuh Neneknya hanya Kesal Sering Dimarahi dan Diminta Jaga Adik, Kronologinya
POS KUPANG.COM -Kesal karena diperintah menjaga adik dan sering dimarahi, seorang pemuda asal Desa Celuak, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, tega membunuh Neneknya sendiri.
Dikutip TribunWow.com dari Bangkapos.com, Kamis (1/8/2019), WR (19) tega memukul pelipis Nenek Nur (67) hingga meregang nyawa pada Minggu (28/7/2019).
Berdasarkan keterangan Kapolres Bangka Tengah, AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang, tersangka memukul korban pada bagian pelipis dan mata lebih dari satu kali hingga korban tak sadarkan diri dan kemudian meninggal dunia.
Diketahui saat melakukan pembunuhan, tersangka berada di bawah pengaruh alkohol.
Tersangka yang mengetahui sang Nenek tewas lalu mengikat tangan korban dengan menggunakan tali.
Selain itu, tersangka juga mengacak-acak rumah korban agar polisi mendunga bahwa Nenek Nur dibunuh oleh pencuri yang akan mengambil barang di rumahnya.
Tersangka ditangkap anggota Mapolres Bangka Tengah saat sedang berada dirumah pamannya di Desa Celuak, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (30/7/2019) pukul 22.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan AKBP Sitanggah dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Kamis (1/8/2019).
"Setelah berhasil ditangkap oleh Kapolsek Simpang Katis dan jajaran, kami berhasil mengamankan WR di rumah pamannya di Desa Celuak," kata AKBP Sitanggang yang didampingi oleh Kabag Ops, AKP Andi Purwanto, Kasat Reskrim, AKP Robby Ansyari dan Kapolsek Simpang Katis, AKP Raden Haris.
Awalnya tersangka tak mengakui perbuatannya, namun setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti, tersangka akhirnya mengaku telah membunuh Neneknya.
"Awalnya WR ini tidak mengakui tindakannya, namun setelah kami mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta pada akhirnya WR mau mengaku," ucap AKBP Sitanggang.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah pisau, sehelai kain sprei, baju korban dan celana pelaku saat membunuh korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang senilai Rp 37.471.000 dan satu paket perhiasan emas.
Dikutip TribunWow.com dari Bangkapos.com, Minggu (28/7/2019), Kepala Desa Celuak, Antare, mengungkapkan bahwa kabar dibunuhnya Nenek Nur pertama kali ia ketahui setelah cucu korban, Weli, mendatangi rumahnya pada pukul 02.20 WIB.
Saat datang ke lokasi kejadian, Antare mengaku Nenek Nur sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan bekas luka cekikan di lehernya.
"Setelah kami sampai lokasi, ternyata benar Nur sudah tak bernyawa lagi dengan keadaan tangan terikat dan leher seperti sudah dicekik," kata Antare.
Jasad korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)