Bea Cukai Belum Temukan Pelaku Penyelundupan Rotan dan Pakaian Bekas 177 Karung

belum menemukan tersangka dalam kasus penyelundupan pakaian bekas yang digagalkan Mei 2019

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENY JENAHAS
Barang bukti berupa rotan hasil gagal penyelundupan oleh Bea dan Cukai diamankan di Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Atapupu. 

Bea Cukai Belum Temukan Pelaku Penyelundupan Rotan dan Pakaian Bekas 177 Karung

POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Penyidik Bea Cukai Atambua belum menemukan tersangka dalam kasus penyelundupan rotan sebanyak 1.690 ikat atau 104 ton yang digagalkan 5 April 2019.

Selain kasus rotan, penyidik juga belum menemukan tersangka dalam kasus penyelundupan pakaian bekas yang digagalkan Mei 2019

Hal itu dikatakan Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Atambua, Syaefudin saat dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Kamis (15/8/2019).

Menurut Syaefudin, dua kasus yang belum ditemukan tersangka adalah kasus penyelundupan rotan dan pakaian bekas 177 karung. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk menemukan tersangka.

Penyidik belum menemukan tersangka dalam kasus rotan karena saat penggagalan tidak ditemukan pemilik barang. Begitu juga saat penggagalan pakaian bekas tidak ditemukan pemiliknya. Penyidik hanya menemukan tenaga buruh dan sopir yang hendak mengangkut barang.

Syaefudin mengatakan, penyidik bea cukai Atambu tetap mengembangkan penyelidikan agar bisa menemukan tersangkanya.

Ketua LVRI NTT : Pemda Agar Ada Perhatian Ke Veteran

Ruben Onsu Buatkan Tabungan untuk Anak Angkat Betrand Peto, Sarwendah: Hadia Terindah dari Tuhan

Suami Artis Bella Saphira, Letjend TNI Agus Surya Bakti Dimutasi, Begini Potret Kemesraan Keduanya

Barang bukti berupa rotan hasil gagal penyelundupan oleh Bea dan Cukai diamankan di Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Atapupu.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved