Polisi Limpah Tahap Dua Berkas Pencabulan Siswi SMA di Kota Kupang
Penyidik Polisi Limpahkan Tahap Dua Berkas Pencabulan Siswi SMA di Kota Kupang
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Penyidik Polisi Limpahkan Tahap Dua Berkas Pencabulan Siswi SMA di Kota Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepolisian Sektor Oebobo Polres Kupang Kota melimpahkan berkas perkara tahap dua berkas dugaan pencabulan Siswi SMA di Kota Kupang berinisial MR (16).
Pelaku tersebut yakni JOAM (19) yang membawa lari serta berulang kali mencabuli seorang siswi SMA di Kota Kupang, MR (16).
Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kupang dilakukan pada Kamis (15/8/2019).
• BREAKING NEWS: Tegang, Tim Terpadu Gagal Jelaskan Penutupan Pulau Komodo dan Relokasi Warga
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba dihubungi POS-KUPANG.COM Kamis siang.
"Untuk kasus tersebut, kami telah melimpahkan berkas perkara tahap dua," katanya.
Pihak penyidik Polsek Oebobo juga melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kupang.
• Terangi Masyarakat Pulau Palue, PT PLN Flores Bagian Timur Bangun PLTS
Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus pencabulan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun.
Kapolsek Oebobo menjelaskan, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 Perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs pasal 61 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Pelaku sebelumnya telah ditahan pihak kepolisian pada 20 Juni 2019 lalu.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan anak di bawah menimpa seorang siswi SMA di Kota Kupang berinisial MR (16).
Siswi kelas XI di satu sekolah swasta ini dicabuli berulang-ulang kali oleh seorang pemuda pengangguran yang juga merupakan kekasihnya, JOAM (19).
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba saat ditemui di Mapolsek Oebobo Senin Sore.
Dikatakannya, korban dan pelaku yang merupakan tetangga dan sudah menjalin hubungan pacaran selama 9 bulan. Namun, karena tidak direstui keluarga korban, sang kekasih membawa lari korban.