Awas Tertipu! Ini Ciri-ciri Ponsel Resmi Xiaomi di Indonesia, Periksa Sekarang Sebelum Diblokir

Spesifikasi yang mumpuni, harga yang murah membuat Smartphone Xiaomi kerap jadi incaran masyarakat

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Ponsel Xiomi 

Melalui akun Instagram resminya, pihak Kemenperin mengatakan bahwa regulasi pemutihan tengah dipersiapkan.

"HP blackmarket (ilegal) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," tulis Kemenperin.

Pemutihan sendiri adalah periode di mana para pemilik ponsel ilegal dapat meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin.

Sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi diterapkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, juga pernah mengisyaratkan hal serupa.

Menurutnya, regulasi pemblokiran ponsel ilegal ini dibuat untuk mengatur ponsel yang akan datang.

"Intinya, regulasi ini dibuat untuk 'moving forward'," ungkap Rudiantara kepada KompasTekno dalam sebuah acara diskusi kantor Kementerian Kominfo.

Dengan demikian, pengguna smartphone yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin sejatinya tak perlu khawatir.

Pasalnya akan ada proses pemutihan yang saat ini mekanismenya tengah dipersiapkan.

Meski begitu, belum ada informasi lebih lanjut terkait mekanisme pemutihan ini.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved