Awas Tertipu! Ini Ciri-ciri Ponsel Resmi Xiaomi di Indonesia, Periksa Sekarang Sebelum Diblokir
Spesifikasi yang mumpuni, harga yang murah membuat Smartphone Xiaomi kerap jadi incaran masyarakat
Awas Tertipu! Ini Ciri-ciri Ponsel Resmi Xiaomi di Indonesia, Periksa Sekarang Sebelum Diblokir
POS-KUPANG.COM- Spesifikasi yang mumpuni, harga yang murah membuat Smartphone Xiaomi kerap jadi incaran masyarakat.
Seri ponsel Redmi 7A misalnya. Di hari penjualan perdananya di Indonesia, langsung ludes.
Diminati konsumen, mulai beredar ponsel Xiaomi black market.
Oleh karena itu, sebelum membeli perhatikan ciri-ciri ponsel resmi Xiaomi yang dijual di Indonesia.
Terlebih, pemerintah akan memblokir ponsel tak resmi yang masuk ke Indonesia.
Untuk itu perlu diketahui, ponsel Xiaomi yang beredar resmi di Indonesia sudah tidak lagi berstiker TAM.

Ponsel Xiaomi (Kompas.com)
Xiaomi mengganti stiker distributor tersebut dengan stiker baru. Stiker tersebut bernuansa jingga dengan logo
"Mi Bunny" bewarna putih di tengah.
Di sisi atas terdapat tulisan "Garansi Resmi Xiaomi" dan di bagian bawah tertulis "Kami Buatan Indonesia" yang semuanya tertulis dengan huruf kapital warna putih.
Dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (14/8/2019), stiker ini akan diperkenalkan secara bertahap mulai dari lini Redmi 7A dan produk Xiaomi ke depannya.

Bukan TAM, inilah Logo resmi Xiaomi yang dijual di Indonesia (Kompas.com)
Selain stiker baru, ciri-ciri ponsel resmi Xiaomi juga bisa dipastikan di kotak kemasan bagian belakang.
Pertama, lihat keterangan entitas kepemilikan yang tertulis PT. Xiaomi Technology Indonesia.
Ponsel resmi Xiaomi diproduksi sepenuhnya oleh PT Sat Nusapersada yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau.
Ciri-ciri ponsel Xiaomi resmi atau tidak juga bisa dilihat di dalam kotak kemasan.

Ciri-ciri ponsel resmi Xiaomi (Xiaomi Indonesia)
Pastikan semua daftar pusat layanan dan buku panduan tertulis dalam Bahasa Indonesia, termasuk colokan pengisi daya harus sesuai dengan Indonesia.
Perubahan ini mulai berlaku di seri Redmi 7A yang baru dirilis beberapa waktu lalu.
"Tidak ada perubahan di seri sebelum Redmi 7A," ujar perwakilan Xiaomi Indonesia dikutip dari KompasTekno.
Sementara untuk layanan purna jual, Xiaomi memastikan ponsel resmi akan diterima di semua layanan servis Xiaomi di seluruh Indonesia.
Perubahan ini, menurut Xiaomi, dilakukan sebagai salah satu upayanya untuk mendukung pemberantasan ponsel Black Market.
"Memberantas black market adalah usaha bersama, dan harus bekerja sama dengan banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, mitra-mitra, dan para pengguna yang merupakan pemangku kepentingan terpenting untuk keberhasilan menyeluruh dalam memberantas black market," tulis Xiaomi dalam rilisnya.
Cek IMEI Ponsel
Situs untuk cek IMEI telepon seluler (ponsel) milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sempat tidak bisa diakses sejak awal Juli lalu.
Namun pada Rabu (7/8/2019), situs cek IMEI ponsel Kemenperin sudah bisa diakses kembali.
Sebelumnya, situs dengan URL kemenperin.go.id/imei saat diakses menampilkan pengumuman bahwa akan disediakan situs khusus untuk mengecek IMEI handphone (HP).
Kini, pengguna yang ingin mengakses situs tersebut akan di-redirect ke URL baru yakni imei.kemenperin.go.id.
Tampilan situsnya pun kini lebih menarik dengan nuansa biru dibanding sebelumnya putih-hijau.
Kemenperin menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market (BM) di Indonesia melalui nomor IMEI.
Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.
Lantas bagaimana cara mengecek IMEI ponsel, apakah HP yang Anda gunakan resmi terdaftar atau tidak?

Cek IMEI Ponsel Kemenperin di imei.kemenperin.go.id dan Cara Mendaftarkan IMEI HP belum Diblokir ()
Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone.
Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui kemenperin.go.id/imei.
Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Sejauh ini, pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market.
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Meski peraturannya baru akan ditandatangani pada 17 Agustus, Dirjen SDPPI Ismail memprediksi butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.
Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020.
Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan pemblokiran bisa dimulai dalam waktu lebih cepat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.
Ponsel Black Market

Lantas bagaimana dengan nasib ponsel yang tidak terdaftar di halaman Kemenperin ini?
Pengguna sejatinya tak perlu terlalu cemas.
Pasalnya pihak Kemenperin pernah menyatakan akan melakukan pemutihan terhadap ponsel ilegal yang sudah kadung beredar sebelum tanggal 17 Agustus 2019.
Melalui akun Instagram resminya, pihak Kemenperin mengatakan bahwa regulasi pemutihan tengah dipersiapkan.
"HP blackmarket (ilegal) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," tulis Kemenperin.
Pemutihan sendiri adalah periode di mana para pemilik ponsel ilegal dapat meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin.
Sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi diterapkan.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, juga pernah mengisyaratkan hal serupa.
Menurutnya, regulasi pemblokiran ponsel ilegal ini dibuat untuk mengatur ponsel yang akan datang.
"Intinya, regulasi ini dibuat untuk 'moving forward'," ungkap Rudiantara kepada KompasTekno dalam sebuah acara diskusi kantor Kementerian Kominfo.
Dengan demikian, pengguna smartphone yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin sejatinya tak perlu khawatir.
Pasalnya akan ada proses pemutihan yang saat ini mekanismenya tengah dipersiapkan.
Meski begitu, belum ada informasi lebih lanjut terkait mekanisme pemutihan ini.(*)