Awas Tertipu! Ini Ciri-ciri Ponsel Resmi Xiaomi di Indonesia, Periksa Sekarang Sebelum Diblokir

Spesifikasi yang mumpuni, harga yang murah membuat Smartphone Xiaomi kerap jadi incaran masyarakat

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Ponsel Xiomi 

Lantas bagaimana cara mengecek IMEI ponsel, apakah HP yang Anda gunakan resmi terdaftar atau tidak?

Cek IMEI Ponsel Kemenperin di imei.kemenperin.go.id dan Cara Mendaftarkan IMEI HP
Cek IMEI Ponsel Kemenperin di imei.kemenperin.go.id dan Cara Mendaftarkan IMEI HP (Kompas.com)

Cek IMEI Ponsel Kemenperin di imei.kemenperin.go.id dan Cara Mendaftarkan IMEI HP belum Diblokir ()
Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone.

Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.

Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui kemenperin.go.id/imei.

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin. 

Sejauh ini, pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market.

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Meski peraturannya baru akan ditandatangani pada 17 Agustus, Dirjen SDPPI Ismail memprediksi butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020.

Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan pemblokiran bisa dimulai dalam waktu lebih cepat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.

Ponsel Black Market

Cek HP Black Market
Cek HP Black Market (ISTIMEWA)
Cek IMEI Ponsel Kemenperin di imei.kemenperin.go.id dan Cara Mendaftarkan IMEI HP Sebelum Diblokir. (ISTIMEWA)

Lantas bagaimana dengan nasib ponsel yang tidak terdaftar di halaman Kemenperin ini?

Pengguna sejatinya tak perlu terlalu cemas.

Pasalnya pihak Kemenperin pernah menyatakan akan melakukan pemutihan terhadap ponsel ilegal yang sudah kadung beredar sebelum tanggal 17 Agustus 2019.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved