12 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Hadapi Dakwaan dalam Sidang di PN Jakpus, Ini Identitas Mereka

12 tersangka Kerusuhan 21-22 Mei hadapi Dakwaan dalam Sidang di PN Jakarta Pusat, ini identitas mereka

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Kondisi ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019). 

12 tersangka Kerusuhan 21-22 Mei hadapi Dakwaan dalam Sidang di PN Jakarta Pusat, ini identitas mereka

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sidang kasus kerusuhan 21- 22 Mei 2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019). Kali ini, ada 12 tersangka yang akan menjalani sidang dakwaan.

"Iya ada (sidang)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, Rabu (14/8/2019).

Politisi Gerindra Andre Rosiade 45 Menit Berada di Istana, Sebelumnya Arief Poyuono, Ada Apa?

Adapun, 12 orang tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei yang akan menjalani sidang hari ini adalah Raga Eka, Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir, Arafat, Nasrudin, Reza Gunawan,Ahmad Abdul Syukur, Ricky Putra, Muhammad Harry, Syahril, Anwar, Kholilullah, Kholil, dan Yusril.

Agenda sidang perdana ini adalah untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Seharusnya sidang ini dijadwalkan mulai pukul 12.00 WIB, tetapi hingga pukul 14.57 WIB sidang belum juga dimulai.

Pantauan Kompas.com, 12 orang tersangka kerusuhan 22 Mei ini telah hadir di ruangan Kusuma Admadja 3 lantai 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anwar Pua Geno Berharap Rehab Ruang Sidang Utama Tuntas Sebelum DPRD NTT Dilantik

Para anggota keluarga 12 tersangka yang hendak menyaksikan sidang pun turut hadir duduk di kursi sebelah kiri, sementara 12 tersangka duduk di kursi sebelah kanan.

Empat jaksa penuntut umum dan kuasa hukum tersangka telah duduk di kursinya masing-masing.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah terlebih dahulu menyidangkan 75 terdakwa kerusuhan 21-22 Mei.

Persidangan terhadap para pelaku kerusuhan 22 Mei dilaksanakan di dua tempat, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Persidangan di PN Jakpus dilakukan untuk tersangka yang ditangkap terkait kerusuhan di depan Gedung Bawaslu dan area lain di wilayah Jakarta Pusat.

Sementara persidangan di PN Jakbar dilakukan untuk terdakwa yang ditangkap terkait kerusuhan di flyover Slipi dan asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat. (Kompas.com/Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Kerusuhan 21-22 Mei di PN Jakpus, 12 Tersangka Akan Hadapi Dakwaan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved