Ini Lelaki Suka Mencuri Pakaian Dalam Perempuan di Kamar Kos Cewek Penuhi Hasrat Fantasi, Lalu Onani
Anggota Polsek Kiaracondong berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis pakaian dalam wanita di wilayah hukumnya.
POS KUPANG.COM - - Anggota Polsek Kiaracondong berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis pakaian dalam wanita di wilayah hukumnya.
Pelaku yang merupakan warga Andir, Kota Bandung bernama Ridwan Andri (24) itu diketahui telah beberapa kali melakukan aksinya.
Ia menyasar sejumlah indekos khusus wanita di wilayah tersebut saat akan beraksi, serta dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB setiap aksinya.
Hal itu diakui oleh Ridwan saat ditemui di Mapolsek Kiaracondong, Bandung pada Senin (12/8/2019).
"Ke pakaian laki-laki mah enggak, lebih ininya (memiliki hasratnya) ke pakaian perempuan. Udah lama, dari kecil kayak gitu," kata Ridwan menjelaskan.
• BREAKING NEWS : Nenek 80 Tahun di TTU - NTT Tewas Tersengat Arus Listrik, Ini Kronologinya
Aksi pencuriannya itu nekat dilakukan agar fantasi seksualnya bisa terpenuhi.
• Saat Mutasi Itu Saya Tahu Banyak yang Maki Viktor dan Josef
• Danrem Terharu Sampaikan Pesan Sertijab Pejabat Utama Korem 161 Wirasakti Kupang
Terhadap barang curiannya itu, dia menjelaskan sering kali berhalusinasi untuk mendapatkan sensasinya.
Bahkan remaja yang sudah memiliki calon istri itu sering juga mengambil pakaian dalam milik pacarnya.
Dirinya mengaku memiliki kepuasan tersendiri kepada pakaian dalam wanita
Diciumin (pakaian dalamnya) gitu, saya jadi berhalusinasi terus langsung onani. Yah kebayang gitu lah," ujar dia.
Saat melancarkan aksinya, dia secara sembunyi-sembunyi masuk ke kamar indekos yang dihuni oleh wanita pada dini hari.
Saat berada di dalam kamar indekos lalu mengambil pakaian dalam serta barang berharga lainnya yang dapat dibawa.
Aksinya tersebut akhirnya terhenti setelah dirinya diamankan oleh polisi yang menangkap tangan dirinya saat beraksi.
Saat berhasil diamankan oleh anggota kepolisian, jajarannya berhasil mendapat barang bukti berupa 10 celana dalam dan tiga bra wanita.
Selain itu ada pula satu buah telepon genggam dan jam tangan yang didapat dari korban terakhirnya.
Akibat perbuatannya, Ridwan harus mendekam di penjara dengan pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun. (*)