Ahok Kunjungi Kupang

Ahok BTP Disebut Jadi Menteri Jokowi, Respon Suami Puput Nastiti Devi, Refly Harun hingga Denny JA

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasapa disapa Ahok BTP angkat suara soal dirinya yang disebut jadi Menteri Jokowi.

Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Ahok BTP Disebut Jadi Menteri Jokowi, Respon Suami Puput Nastiti Devi, Refly Harun hingga Denny JA 

Ahok BTP Disebut Jadi Menteri Jokowi, Begini Respon Suami Puput Nastiti Devi Mantan Veronica Tan

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok alias Ahok BTP angkat suara soal dirinya yang disebut-sebut bakal jadi menteri kabinet Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Suami Puput Nastiti Devi, Ahok BTP ini mengaku belum mendapat informasi apapun tentang nama-nama calon menteri di Kabinet (Joko Widodo ( Jokowi ) -Ma'ruf Amin.

Nama Ahok BTP yang merupakan mantan Suami dari Veronica Tan ini memang sempat diisukan masuk dalam daftar calon menteri Jokowi.

Untuk penentuan calon menteri, Ahok BTP menyebut, hal itu merupakan hak prerogatif presiden Jokowi.

"Tidak ada perjanjian untuk saya menjadi menteri," ungkap Ahok BTP ketika diwawancarai Kompas.com, di Hotel Naka, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (13/8/2019) sore.

Darma Mangku Luhur Putra Tommy Kendarai Harley Koleksi Soeharto, Nomor Plat Ungkap Fakta Lain

Usai Dilantik Jadi Ketua Forum PLKP NTT, Mery Mesah Lakukan Aksi Ini, Penasaran?

Menurut Ahok BTP dirinya hanya fokus berkunjung ke daerah-daerah, bersama pengurus PDI Perjuangan.

"Tugas saya, hanya berkunjung ke daerah, bersama-sama teman dari partai (PDIP Perjuangan)," ujar Ahok BTP.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris DPD PDIP NTT Yunus Takandewa, mengatakan, Ahok BTP tiba di Bandara El Tari Kupang pada pukul 12.40 Wita.

"Pak Ahok ke Kupang menggunakan pesawat Batik Air," ujar Yunus, kepada Kompas.com, Selasa pagi.

Setelah itu, pada pukul 14.00 Wita, Ahok BTP akan bertemu dan berdialog dengan para tokoh agama di Hotel Naka.

Yunus menyebut, pertemuan dengan tokoh agama di NTT, sebagai langkah memperkuat dan membumikan Pancasila sebagai ideologi paripurna yang menjadi falsafah bangsa.

Selanjutnya, pada pukul 17.00 Wita, Ahok BTP akan menyapa warga Kota Kupang dan berdialog secara dekat, santai dan merakyat, di halaman kantor DPD PDI Perjuangan NTT.

Mia Khalifa Blak-blakan Ungkap Penghasilannya Jadi Bintang Film Dewasa, Penggemarnya Kaget

Lowongan kerja BUMN PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Tahun 2019

Menurut Yunus, sebagai kader PDI Perjuangan, Ahok BTP memahami betul Tri Sakti Bung Karno sebagai sebuah jalan kemandirian rakyat, khususnya berdikari di bidang ekonomi.

"Beliau akan berbagi konsep kemandirian ekonomi, usaha kecil menengah dan perhatian sosial melalui aplikasi teknologi kepada khalayak umum,"sebut Yunus.

Ketua DPD PDIP NTT Emi Nomleni, mengatakan, Ahok BTP direncanakan berada di Kota Kupang pada 13-15 Agustus 2019 mendatang.

Selain bertemu dan berdialog dengan tokoh agama dan masyarakat, lanjut Emi, Ahok akan menjajaki investasi pakan ternak di wilayah Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

"Untuk tahap awal, Ahok akan menanam jagung di lahan seluas 500 hektare, dari total lahan yang dibutuhkan sebanyak 5.000 hektare," ujar Emi.

Emi menyebut, ratusan hektare lahan itu berada di empat desa di Kecamatan Kupang Barat, yakni Desa Nitneo, Boneana, Oematnunu dan Bolok. Ahok juga kata Emi, akan berkunjung ke Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Lowongan kerja BUMN PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Tahun 2019

Tiba di Kantor DPD PDIP NTT Ibu-ibu Bilang Ahok Ganteng

Ahok Jadi Menteri Mungkinkan?

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok BTP masuk dalam daftar orang yang diprediksi akan maju dalam Pilpres 2024.

Tak hanya maju ke Pilpres 2024, Ahok BTP juga diisukan jadi menteri Jokowi.

Namun, secara hukum Ahok BTP  tak dapat memenuhi syarat untuk melakukan keduanya.

Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

BREAKING NEWS: Silvester Manek Wisuda di Unwira Kupang, Ayah Meninggal di Kampung

Pertama Kali SMA Kristen 1 Kupang Dipimpin Alumni, Ini Yang Akan Dilakukan

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok BTP jadi capres atau cawapres?

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus Ahok BTP , dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi :

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

SD Bertingkat Oebobo Juara Lomba Lingkungan Sekolah Hijau Diselenggarakan Dinas PRKP Kota Kupang

Saturday Treat di Sotis Hotel, Makan Berempat Hanya Bayar Untuk Tiga Orang

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.

Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.

Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.

"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.

Bagaimana untuk posisi menteri?

Bisakah Ahok BTP suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?

Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.

Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.

Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.

SD Bertingkat Oebobo Juara Lomba Lingkungan Sekolah Hijau Diselenggarakan Dinas PRKP Kota Kupang

Saturday Treat di Sotis Hotel, Makan Berempat Hanya Bayar Untuk Tiga Orang

"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.

Bagaimana dengan caleg?

Jika Ahok  BTP mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, yang perlu dilihat adalah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.

"Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refly Harun.

Apa yang disampaikan Refly Haruntercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya :

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.

Hanya saja, aturan yang baru itu melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg.

"Tetapi, aturan KPU yang lagi kontroversial ini, kan, tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refly Harun.

Ahok BTP bisa jadi kuda hitam

Sementara itu, dari analisis LSI Denny JA, Ahok BTP tidak ada dalam 15 tokoh berpotensi maju sebagai capres 2024.

Kendati tidak masuk dalam 15 tokoh berpotensi maju sebagai capres 2024, LSI Denny JA menilai, Ahok BTP berpeluang menjadi ' Kuda Hitam' pada gelaran pesta demokrasi Pilpres 2024 nanti.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini diperkirakan bisa menjadi efek kejut pada Pilpres 2024.

Rully Akbar selaku peneliti LSI Denny JA mengatakan, nama Ahok BTP berpeluang besar menjadi ' Kuda Hitam' yang memberi efek kejut pada kontestasi Pilpres 2024.

"Bisa jadi Basuki Tjahaja Purnama masuk sebagai sosok misterius, Mr X yang nomor 15 tadi. Dia menjadi sosok yang memberi efek kejut ke depan nanti ketika di 2024 nanti," kata Rully di Kantor LSI Denny JA, Selasa (2/7/2019).

Rully menuturkan, nama Ahok BTP saat ini belum masuk bursa karena statusnya yang tidak memegang jabatan pemerintahan maupun jabatan partai politik tertentu.

Menurut Rully, peluang Ahok BTP akan lebih besar jika ia mendapat amanah mengisi pos-pos penting, sehingga dapat menunjukkan kinerjanya dan kembali mencuri perhatian publik.

"Kita belum tahu gebrakan BTP ke depan, ya. Apakah bisa jadi nanti dimasukkan sebagai menteri atau ke depan menjadi kepala daerah di tempat lain, kita belum tahu apa yang akan dilakukan BTP," ujar Rully.

Rully menambahkan, Ahok BTP juga bisa mengubah citranya sebagai eks narapidana bila menunjukkan prestasi di jabatan baru yang mungkin akan disandangnya.

"Ketika dia misalnya nanti sudah mulai aktif kembali di jabatan-jabatan publik, dari situlah Pak Ahok bisa menunjukkan prestasi ke depannya supaya ada efek pemilih untuk memilih Ahok sebagai the next president," kata Rully.

Sekilas profil Ahok BTP

Mengutip dari wikipedia.org, berikut profil singkat Ahok BTP di dunia politik.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok BTP lahir di Manggar, Belitung Timur pada 29 Juni 1966. Sekarang umurnya 53 tahun.

Ahok BTP adalah mantan Gubernur DKI Jakarta yang menjabat sejak 19 November 2014 hingga 9 Mei 2017.

Pada 14 November 2014, Ahok BTP diumumkan secara resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta pengganti Joko Widodo melalui rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ahok BTP resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada 19 November 2014 di Istana Negara, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur sejak 16 Oktober hingga 19 November 2014.

Sebelumnya Ahok BTP merupakan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari Partai Golkar.

Namun, dia mengundurkan diri pada 2012 setelah mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pemilukada 2012.

Ahok BTP pernah pula menjabat sebagai Bupati Belitung Timur periode 2005-2006.

Pada 10 September 2014, Ahok BTP memutuskan keluar dari Gerindra karena perbedaan pendapat pada RUU Pilkada.

Partai Gerindra mendukung RUU Pilkada sedangkan Ahok dan beberapa kepala daerah lain memilih untuk menolak RUU Pilkada karena terkesan "membunuh" demokrasi di Indonesia. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut-sebut Bakal Jadi Menteri Jokowi, Ini Komentar Ahok", 

Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Editor : Robertus Belarminus

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved