Idul Adha

Idul Adha - Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2019 Lengkap dengan Terjemahannya

Minggu 11 Agustus besok umat Islam sedunia akan merayakan hari raya Idul Adha 1440 H 2019 atau disebut hari raya Idul Kurban 1440 H.

Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/EDY HAYON
Imam Masjid Al-Isla Al Islamyah, Lasiana, Kota Kupang, Ahmad Agung Lamabelawa, ketika menyembelih hewan kurban sapi di kawasan masjid itu, Jumat (1/9/2017). 

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd

Terjemahan: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.

Idul Adha - Tata Cara Mandi sholat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat, Bedakan dengan Mandi Wajib

Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Selain persyaratan itu, umat Islam juga harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.

Sebut saja unta, umur 5 tahun ke atas, berlaku untuk 10 orang.

Sapi, umur 2 tahun ke atas, berlaku untuk 7 orang.

Kambing, umur 1 tahun ke atas, berlaku untuk 1 orang.

Domba, umur 1 tahun ke atas, berlaku untuk 1 orang.

Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah salat Idul Adha alias tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyrik yang terakhir).

Jadi, waktunya selama empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Artinya, penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 2019 mulai dari Minggu (11/8/2019) hingga Rabu (14/8/2019).

RAMALAN ZODIAK Hari Ini, Sabtu 10 Agustus 2019: Aries Waspda, Scorpio Beli Kendaraan Impian

Sementara orang yang menyembelih hewan kurban sebelum Idul Adha, dinilai sebagai sembelihan biasa.

Dengan kata lain, penyembelihan itu dinyatakan bukan sebagai kurban.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved