Pendaftaran CPNS dan P3K 2019 Dibuka Oktober, Ini 10 Langkah Lakukan Pendaftaran, Jangan Salah Ya
Pendaftaran CPNS dan P3K 2019 dibuka bulan Oktober, Ini 10 langkah lakukan Pendaftaran. Jangan sampai salah ya.
- KTP yang di-upload tidak jelas atau bukan KTP Asli.
Banyaknya peserta yang mengundurkan diri setelah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) juga menjadi permasalahan dalam rekrutmen CPNS tahun 2018.
“Sehingga dibutuhkan koordinasi Instansi Pusat dan Daerah untuk mengatasi hal tersebut, terutama koordinasi mengenai data kependudukan,” ujarnya.
Kepala BKN menambahkan bahwa saat ini telah tersedia 108 titik lokasi Station Computer Assisted Test (CAT) BKN dan CAT Instansi Daerah sebagai infrastruktur rekrutmen ASN tahun 2019 dengan jumlah 7.532 PC.
“Tentu masih dibutuhkan tambahan titik lokasi lagi guna memberikan kemudahan bagi peserta rekrutmen ASN tahun 2019,” tambahnya.
• Ini Jadwal Pendaftaran CPNS dan P3K Tahun 2019, Peserta Yang Mendaftar Diperkirakan Capai 5,5 Juta
Bima juga memprediksi rekrutmen CPNS 2019 maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di instansi pusat dan daerah bisa mencapai 5,5 juta pendaftar.
Jumlah tersebut lebih banyak dibanding jumlah peserta seleksi CPNS 2018 yang mencapai 3.636.251 juta.
CPNS 2018 memiliki rincian jumlah pelamar dari 76 instansi pusat yang mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi dan daerah sebanyak 2.189.791.
Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua.
Total kebutuhan ASN nasional pada CPNS 2019 akan berjumlah 254.173 tenaga.
ASN yang dibutuhkan ini mencakup 100.000 formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K Tahap Kedu, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.
Situs Ssp3k.bkn.go.id belum dapat diakses hingga Senin (11/2/2019). (SSP3K.BKN.GO.ID)
Syarat Dasar PPPK
Dalam pasal 16 Peraturan Pemerintahn Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada sejumlah persyaratan yang wajib bagi calon PPPK.
Namun pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan