Pendaftaran CPNS dan P3K 2019 Dibuka Oktober, Ini 10 Langkah Lakukan Pendaftaran, Jangan Salah Ya

Pendaftaran CPNS dan P3K 2019 dibuka bulan Oktober, Ini 10 langkah lakukan Pendaftaran. Jangan sampai salah ya.

Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto Pendaftaran CPNS dan P3K 2019 Dibuka Oktober, Ini 10 Langkah Lakukan Pendaftaran, Jangan Salah Ya
istimewa
Penerimaan CPNS 2019

Pendaftaran CPNS dan P3K 2019 Dibuka Oktober, Ini 10 Langkah Lakukan Pendaftaran, Jangan Salah Ya 

POS-KUPANG.COM- Pendaftaran CPNS dan P3K 2019 dibuka bulan Oktober, Ini 10 langkah lakukan Pendaftaran. Jangan sampai salah ya.  

Melalui siaran pers Badan Kepegawaian Negara (30/7/2019), Pemerintah telah mengumumkan secara resmi Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019.

Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 diagendakan akan dilaksanakan di bulan Oktober 2019.

Bima Haria Wibisana, Kepala BKN memprediksi peserta seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 ini akan mencapai 5,5 juta.

Formasi P3K Tahap Pertama ini dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN baru, serta Penyuluh Pertanian.

Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 mencakup 100.000 ribu formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.

Sebanyak 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.

Pendaftaran CPNS dan P3K Tahun 2019 Dibuka Oktober, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, sehingga beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.

10 tahapan pendaftaran

Berdasarkan laman resmi BKN, berikut tahapan umum pendaftaran SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) tahun lalu:

1. Pendaftaran dapat diakses melalui tautan resmi situs //sscn.bkn.go.id

2. Peserta membuat akun dengan memasukan:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terverifikasi Dukcapil
Mengisi email aktif, kata sandi dan pertanyaan pengaman
Upload pas foto ukuran minimal 120kb maksimal 200kb
3. Calon peserta mencetak kartu informasi akun.

4. Masuk kembali ke tautan resmi dengan akun yang telah dibuat.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved