Kronologi Lengkap Operator Musik di Kupang NTT Diciduk Polisi Usai Nyinyir Polda NTT di Facebook
Kronologi Lengkap Operator Musik di Kupang NTT Diciduk Polisi Usai Nyinyir Polda NTT di Facebook.
Penulis: Gecio Viana | Editor: maria anitoda
Kronologi Lengkap Operator Musik di Kupang NTT Diciduk Polisi Usai Nyinyir Polda NTT di Facebook.
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kronologi Lengkap Operator Musik di Kupang NTT Diciduk Polisi Usai Nyinyir Polda NTT di Facebook
Pelajaran buat semua orang agar jangan asal nulis status di Facebook yang nyinggung orang lain, apalagi nyinggung institusi.
Sebagaimana kasus yang terjadi di Kota Kupang Selasa (6/8/2019).
Seorang pemuda usia 28 tahun, yang adalah operator musik di salah satu bar di Kota Kupang NTT ini akhirnya ditangkap Polisi.
• Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2019 Dimulai Oktober 2019 Siapkan 5 Dokumen, 9 Syarat dan Alurnya
• Dulu Tato dan Rokok Deretan Transformasi Artis Berhijab Ini Kejutkan Publik Ada Mantan Raffi Ahmad
• Ada Penampakan Benda Tak Biasa di Foto Pemakaman KH Maimoen Zubair di Mekkah Selamat Jalan Mbah Moen
Dia ditangkap karena menuliskan status di facebook yang nyinggung soal kebakaran Polda NTT, Senin (5/8/2019).
Pria dengan akun Facebook Arianto Alekxander Tungga ini memposting status di grup Facebook Info Tilang Kota Kupang tentang kebakaran Polda NTT.
Grup Facebook itu beranggotakan 61.271 anggota.

Capture postingan Arianto Alekxander Tungga di grup Facebook Info Tilang Kota Kupang. (POS KUPANG/GECIO VIANA)
Unggahan Arianto Alekxander itu dicapture oleh sejumlah netizen lalu disebarkan.
Pria berumur 28 tahun ini memposting status bertuliskan :
'hati2 mulai sekarang karna kemarin polda kebakaran jdi dong semakin giat cari uang renofasi tu'.
Postingan ini diunggah pasca gedung milik Kepolisian Daerah ( Polda ) Nusa Tenggara Timur terbakar ( NTT ) terbakar pada Senin (5/8/2019) petang.
Kebakaran tersebut terjadi pada gedung Kantor Biro Logistik yang terletak di sisi utara gedung utama atau persisnya di sebelah utara lapangan hitam Polda.
* DItangkap Polisi
Akibat postingan Arianto Alekxander Tungga, pihak Kepolisian Satreskrim Polres Kupang Kota mencari dan menangkap pelaku di tempat kerjanya di sebuah bar di eks lokalisasi Karang Dempel (KD) sekitar pukul 15.30 Wita.