Pimpinan DPRD Nagekeo Sebut Mutasi Sekwan Langgar Aturan

Thomas Aquinas Koba jabatan lama Staf Ahli Kemasyarakatan SDM, dan jabatan baru Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea 

Pimpinan DPRD Nagekeo Sebut Mutasi Sekwan Langgar Aturan

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Wakil Pimpinan DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea, menyebutkan, mutasi Sekretaris Dewan (Sekwan) atas nama Djawaria Kristildis Maria Simporosa melanggar aturan oleh Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do.

Menurut Kristianus lembaga DPRD Kabupaten Nagekeo menolak mutasi Sekwan dimana Djawaria Kristildis Maria Simporosa dimutasikan menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia karena menyalahi aturan.

Ia mengatakan pihaknya tidak menolak orang atau pejabat siapa yang akan dilantik menjadi Sekwan, tapi mekanismenya itu yang ditolak karena itu melanggar aturan yang berlaku.

"Kami lembaga DPRD Nagekeo menolak atas mutasi Sekwan yang di lantik oleh Bupati hari ini dan kami secara lembaga akan bersurat kepada Bupati Nagekeo," ungkap Kristianus, kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Nagekeo, Senin (5/8/2019) sore.

Kristianus menyebutkan Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do sudah melanggar regulasi serta mengabaikan lembaga DPRD Kabupaten Nagekeo.

"Sebenarnya kita berharap mutasi bisa berefek pada peningkatan kinerja yang kemudian berkonsultasi langsung terhadap percepatan pencapaian yang ada dalam RPJMD setiap tahun," ujarnya

Lebih lanjut, Kristianus, mengatakan, pencapaian apa yang ada dalam RPJMD merupakan mimpi bersama. Untuk itu Lembaga DPRD Bertanggung jawab penuh untuk memantau serta memberikan pertimbangan pada semua proses.

"Seharusnya mutasi eselon II harus melalui panitia seleksi. Dan yang mana dalam UU 23 tahun 2014 dan PP 18 tahun 2018 dan UU MD3 itu sudah jelas mengatakan bahwa bupati harus memberitahu DPRD apabila Sekwan mau di berhentikan atau mau dimutasi. Sekretariat DPRD dikepalai oleh seorang Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diberhentikan dengan keputusan Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD. Ditambah lagi Peraturan Pemerintah UU No. 18 thun 2016," jelasnya.

"Saya mau bilang sampai saat ini lembaga DPRD tidak mendapatkan surat perihal akan memberhentikan Sekwan dan perihal akan mengangkat Sekwan," sambung Kristianus.

Dirinya mengaku terkejut dan lembaga DPRD sudah sepakat menolak mutasi Sekwan. Karena itu sudah menyalahi aturan. Internal DPRD Nagekeo sudah bersepakat akan membuat surat resmi kepada Bupati terkait hal ini.

"Saya terkejut ketika Sekwan dilantik hari ini. Dan saya tau benar dan saya sungguh sadar, kalau pimpinan DPRD itu bukan penguasa dan dia bukan raja. Sebaiknya bupati harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan bapak-ibu dewan," politisi Golkar ini.

Ia mengatakan anggota sewan memunyai sikap yang sama menolak mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Dewan.

"Dan atas sikap itu kami akan bersurat ke Bupati. Perihal penolakan lembaga DPRD atas mekanisme pelantikan dan pemberhentian Sekretaris DPRD Kabupaten Nagekeo. Karena Sekwan ini akan berdampak pada kinerja lembaga DPRD maka akan terganggu. Maka kewenangan lembaga ini, ketika diganti dengan bawahan akan kacau," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Anton Moti, mengatakan bahwa selama pelantikan Lembaga DPRD tidak menerima Surat atau undangan Pelantikan.

"Saya sarankan Bupati untuk selesaikan dulu 2019. Setelah itu baru bisa melakukan mutasi. Paling cepat jatuh pada tanggal 31 bulan November 2019," ujar Anton.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Nagekeo, Thomas Aquinas Koba, diruang kerjanya menyampaikan pihaknya telah menjalani sesuai dengan regulasi.

"Dalam PP 11 pasal 127 berbunyi bahwa kita hanya berkonsultasi bukan persetujuan. Dan itu kewenangan kembali ke Bupati untuk melakukan konsultasi hal itu. apa sudah konsultasi atau belum itu haknya Bupati," ungkapnya.

Bupati Don Lantik 25 Orang Pejabat

Sebelumnya, Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, melantik dan mengambil sumpah ke 25 pejabat dalam lingkup pemerintah Kabupaten Nagekeo, Senin (5/8/2019).

Prosesi pengambilan Sumpah dan pelantikan pejabat jabatan Pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo berlangsung di aula VIP Lantai II Kantor Bupati Nagekeo Kompleks Civic Center Kelurahan Lape.

Bupati Don menegaskan ASN yang baru saja dilantik harus bekerja dengan secara, profesional dan menjalankan amanah yang telah diberikan serta selalu rendah hati dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi jabatan masing-masing.

Ia menegaskan hendaknya secepat mungkin menyesuaikan diri dengan tugas yang baru sehingga bisa menjalankan tugas sesuai tupoksi yang diembankan.

Ia juga menyinggung soal pelayanan publik. Bahwa camat dan bersama lurah baru di Kelurahan Danga harus menggerakan seluruh potensi di Kota sehingga kota tetap bersih dan sampah harus tertib.

Siapkan tempat sampah didepan rumah masing-masing sehingga sampah tidak dibuang pada sembarang tempat.

Data yang dihimpun POS-KUPANG.COM, sebanyak 25 pejabat yang dilantik terdiri dari Penjabat tinggi pratama 3 orang, pejabat administrator 12 orang dan penjabat pengawas 10 orang.

Nama Penjabat tinggi pratama 3 orang yang di lantik yakni, pertama, Djawaria Kristildis Maria Simporosa jabatan lama Sekwan Nagekeo dan jabatan baru Staf Ahli Bidang kemasyarakatan dan SDM.

Kedua, Ceme Benediktus jabatan lama Staf Ahli bidang hukum dan pemerintahan jabatan baru Sekwan Nagekeo.

Ketiga, Thomas Aquinas Koba jabatan lama Staf Ahli Kemasyarakatan SDM, dan jabatan baru Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Nagekeo.

Pantauan POS-KUPANG.COM, hadir saat itu, rohaniwan, Kapolsek Aesesa, AKP Ahmad, Pabung 1625/Ngada Mayor Paulinus Rowa, pimpinan OPD serta tamu undangan lainnya.

Bidang Humas Polda NTT Lakukan Supervisi di Mapolres Ngada

Jelang Idul Adha, Begini Kondisi Ternak Sapi di Kabupaten Ende

Ruben Onsu Pindah Rumah Gara-gara Mistis, Penampakan Rumah Mewah yang Kerap Diteror Makluk Ini

Usai cara pelantikan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat berupa jabatan tangan kepada para pejabat yang dilantik.

Acarapun berjalan aman lancar dan tertib hingga usai.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved