Disebut Polisi Kelabui Petugas Menyelundupkan Ponsel ke Rutan, Ini Respons Farhat Abbas

Disebut Polisi kelabui petugas menyelundupkan ponsel ke Rutan, ini respons Farhat Abbas

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Pengacara Farhat Abbas mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi pada Selasa (23/4/2019). 

Disebut Polisi kelabui petugas menyelundupkan ponsel ke Rutan, ini respons Farhat Abbas

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Farhat Abbas mengelabui petugas rumah tahanan ( Rutan) Polda Metro Jaya untuk menyelundupkan ponsel milik tersangka Galih Ginanjar dan Pablo Benua.

"Orang yang berbuat tidak baik itu kan tentunya ingin menggunakan modus tersendiri untuk mengelabui petugas, kelengahan petugas dan sebagainya," kata Argo di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara atau SPN Lido Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/8/2019).

Polisi Pasang Police Line di TKP Calon Mahasiswa PNK Kupang Meninggal Dunia

Argo mengungkapkan, pihaknya telah memiliki aturan ketat bagi para tamu yang ingin mengunjungi para tahanan diantaranya pengecekan barang yang akan dibawa masuk ke rutan.

"SOP-nya enggak boleh (membawa masuk ponsel ke rutan), makanya itu yang berkaitan dengan itu (Farhat Abbas membawa ponsel ke rutan) yang kena (hukuman) tahanannya (Galih dan Pablo)," ungkap Argo.

Atas perbuatan keduanya, polisi kemudian menjebloskan keduanya ke dalam sel tikus selama satu minggu. Di sel tikus keduanya tidak diperbolehkan dibesuk oleh keluarga.

Masyarakat dan Anggota DPRD TTS Apresiasi Raihan Penghargaan Pengelolaan DAK Terbaik

Pada tanggal 19 Juli 2019, Galih Ginanjar dan Pablo Benua kedapatan membawa ponsel saat petugas rutan melakukan razia.

Pablo dan Galih kembali melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan membuat video dan foto dengan ponsel yang dibawa kuasa hukum mereka, Farhat Abbas di area rutan.

Foto dan video Farhat bersama para tersangka tersebut kemudian diunggah dalam akun Instagram @farhatabbasofficial pada Minggu (4/8/2019) dan Senin (5/8/2019).

Adapun kasus ini bermula saat Galih Ginanjar melontarkan kalimat yang menghina mantan istrinya Fairuz A Rafiq dalam video di YouTube.

Video itu diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang menanyakan tentang masa lalu Galih dengan Fairuz.

Galih, Pablo, dan Rey kemudian dilaporkan ke Fairuz ke polisi karena mengunggah konten asusila yang menghinanya. Salah satunya yaitu mengenai bau ikan asin.

Respons Farhat Abbas

Kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas, membantah pernyataan polisi yang menyebut dirinya mengelabui petugas Rutan Polda Metro Jaya untuk membawa ponsel ke dalam rutan.

Menurut Farhat, dia telah meminta izin kepada petugas untuk membawa ponsel ke dalam rutan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved