BREAKING NEWS: Di Kota Kupang NTT Ayah Tiri Cabuli Anak Selama Satu Tahun Hingga Hamil

BREAKING NEWS: Di Kota Kupang NTT ayah tiri cabuli anak selama satu tahun hingga Hamil

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
net
Ilustrasi pencabulan anak 

BREAKING NEWS: Di Kota Kupang NTT ayah tiri cabuli anak selama satu tahun hingga Hamil

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Seorang ayah di Kota Kupang, Anwar Tasib mencabuli anak tirinya SI (16) selama lebih dari satu tahun.

Korban dicabuli berulang kali di rumahnya di Kota Kupang hingga korban saat ini tengah hamil 7 bulan.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/8/2019) sore.

Meriahkan Festival Daging Domba, Pemuda Nggolonio di Nagekeo Adakan Parade 1001 Ekor Domba

"Kasus ini tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota," katanya.

Dijelaskannya, pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban pertama kali pada Juni 2017 di kamar bagian belakang rumahnya.

Korban diajak ke bagian belakang rumah lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya yang berprofesi sebagai wiraswasta.

MK Tolak Gugatan Gerindra, Begini Tanggapan Anggota DPR RI Terpilih asal NTT Ansy Lema

"Korban ditarik ke kamar belakang rumah, lalu dicabuli dan disetubuhi pelaku. Pelaku juga diminta untuk merahasiakan hal tersebut, katanya, ini rahasia kita berdua jangan kasitahu siapa-siapa," ungkap Ipda I Wayan menirukan perkataan pelaku kepada korban.

Selanjutnya, korban dicabuli berulang kali sejak tahun 2017 hingga terakhir mencabuli korban pada 31 Juli 2018.

Akibatnya, korban hamil dan saat ini usia kandungannya berumur 7 bulan.

Hj Andi Riski Nur Cahya Sebut KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen Tokoh Panutan

Kejadian ini terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian perutnya dan meminta ayah kandungnya, AS (48) untuk diantar untuk berobat pada 2 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 Wita.

Ayah kandung korban lantas menjemput putrinya lalu mengantarnya ke salah satu klinik kesehatan.

Saat diperiksa oleh dokter, diketahui korban yang saat ini duduk di bangku SMP telah hamil 7 bulan

Ayah korban yang terkejut mendapati putrinya hamil lalu menanyakan siapa pelaku yang telah menghamili korban.

Korban akhirnya mengaku bahwa ayah biologis dari jabang bayi yang dikandungnya adalah ayah tiri yang sekama ini tinggal satu rumah dengan ibu dan saudaranya.

"Korban selama ini tidak mau mengaku kalau sudah dicabuli bapak tirinya karena takut," paparnya.

Mendapati hal tersebut, AS bersama putrinya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota.

Pihak kepolisian pun bergerak cepat menangani kasus tersebut dengan memeriksa para saksi termasuk korban.

Korban pun telah menjalani visum et repertum di RSB Drs Titus Ully.

Pihak kepolisian dalam waktu dekat ini akan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada pelaku, dikenakan pasal 81 (2) sub pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 (1) KUHP.

"Ancaman hukuman paling sedikit selama 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved