Dua Hari UPT PAD Sumba Timur Diserbu Masyarakat, Untuk Apa? Ini Penjelasan Denny Sandy
Dua hari UPT PAD Sumba Timur diserbu masyarakat, untuk apa? Ini penjelasan Denny Sandy
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Dua hari UPT PAD Sumba Timur diserbu masyarakat, untuk apa? Ini penjelasan Denny Sandy.
Pergub nomor 63 tahun 2019 mulai berlaku 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2019 atau efektif tiga bulan.
Pada prinsipnya Pergub nomor 63 tahun 2019 ini untuk membantu masyarakat NTT yang selama ini menunggak membayar pajak kepada negara.
• Bupati Tahun Ajak Masyarakat TTS Manfaatkan Kebijakan Tax Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor
Dasar tunggakan ini Pemerintah Provinsi NTT memberi keringanan denda bea balik nama kendaraan bermotor plat luar daerah (BBN-2) dan denda keterlambatan atas pelunasan pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT Pendapatan Aset Daerah Wilayah Sumba Timur Denny Sandy ketika dihubungi POS-KUPANG. COM melalui pesan WatsApp, Sabtu (3/8/2019) mengatakan, sejak dikeluarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor itu, masyarakat wajib pajak belum banyak yang datang membayar wajib pajaknya.
• Data Terkini Korban Gempa Banten yang Dirilis BNPB, 4 Meninggal Ratusan Rumah Rusak
Kata dia, hanya ada masyarat wajib pajak yang selama dua hari ini datang tanya terkait peraturan itu.
"Dua hari ini belum rame karena wajib pajak cuma datang tanya saja," tulis Denny di pesan WatsApp.
Denny mengatakan, sebagian masyarakat wajib pajak di Sumba Timur saat datang bertanya tekait Pergub tersebut, mengira semuanya kewajiban pajak dibebaskan. Padahal yang dibebaskan hanya denda pajaknya dan bea balik nama kendaraan bermotor, sementara kewajiban pajak tetap dibayar.
"Mereka kira semuanya gratis tidak bayar apa-apa," kata Denny.
Sebelumnya, Jumat (2/8/2019) menolak atau belum bisa memberikan keterangan terkait peraturan gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019 tentang pembebasan sangsi adminitrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor itu.
Sementara itu, pantauan POS-KUPANG.COM di kantor UPT PAD Wilayah Sumba Timur nampak ada sejumlah warga sedang membayar pajak kendaraan mereka dan juga urusan administrasi lain di kantor itu.
Sementara itu sejumlah warga ketika ditemui POS-KUPANG. COM di kantor UPT PAD wilayah Sumba Timur, Jumat (2/8/2019) mengaku, belum mengetahui terkait Pergub tersebut terkait pembebasan sanksi adminitrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor itu.
Mereka juga tampak ekspresi kaget, ketika ditanyai wartawan terkait apakah sudah mengetahui terkait Pergub tersebut.
"Ada pembebasan denda pajak ko? Mulai kapan e, aduh, baik sudah kalau begitu pemerintah bantu kita, biar kita agak ringan bayar pajak ini," ungkap seorang warga yang meminta namanya untuk tidak dimediakan saat ditemui POS-KUPANG.COM di halaman Kantor UPT PAD Sumba Timur. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)