Bupati Tahun Ajak Masyarakat TTS Manfaatkan Kebijakan Tax Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor
Bupati Egusem Piether Tahun ajak masyarakat TTS manfaatkan kebijakan Tax Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Bupati Egusem Piether Tahun ajak masyarakat TTS manfaatkan kebijakan Tax Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor
POS-KUPANG.COM | SOE - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten TTS untuk memanfaatkan tax amnesti pajak yang diberlakukan Pemerintah Provinsi NTT melalui Pergub Nomor 63 Ta hun 2019 terkait penghapusan denda pajak akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
Tidak hanya itu, Pemprov NTT juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor pelat nomor (BBN-KB) luar yang mau mutasi ke pelat nomor di NTT.
• Data Terkini Korban Gempa Banten yang Dirilis BNPB, 4 Meninggal Ratusan Rumah Rusak
"Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten TTS yang sudah bertahun-tahun tunggak pajak kendaraan bermotor ayo sekarang datang bayar. Karena terhitung mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Oktober Pemerintah menghapus denda pajak akibat keterlambatan. Jadi masyarakat hanya membayar pajaknya saja, untuk denda keterlambatan tidak perlu dibayarkan," ajak Bupati Tahun.
Dia juga memberikan instruksi kepada para camat dan kepala desa untuk menyebarkan informasi tax amnesti pajak tersebut kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa memanfaatkan tax amnesti yang diberikam pemerintah.
• Kegiatan Pan Indo Hash 2019 di NTT Telah Selesai, Begini Komentar Para Peserta
"Ini kabar baik untuk masyarakat oleh sebab itu saya akan minta camat dan kades lanjutkan informasi ini kepada masyarakat agar masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini," ungkapnya kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (3/8/2019) di Desa Pusu.
Terpisah, Kepala Samsat Kepala UPT Samsat Kabupaten TTS, Paulus Golot yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM terkait animo masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan tax amnesti denda pajak mengaku, hingga hari kedua pemberlakuan Pergup Nomor 63 Tahun 2019 animo masyarakat TTS belum meningkat.
Salah satu faktornya menurut Paulus adalah informasi terkait kebijakan tax amnesti tersebut belum tersebar ke seluruh pelosok wilayah Kabupaten TTS.
Oleh sebab itu direncanakan mulai dari Senin mendatang, dengan menggunakan mobil operasional, petugas Samsat akan berkeliling ke kecamatan-kecamatan untuk memberikan menyampaikan pengumuman pemberlakuan Pergub Nomor 63 Tahun 2019 tersebut.
"Untuk tanggal 1 dan 2 Agustus kemarin belum terjadi lonjakan pembayaran pajak di kantor Samsat. Mungkin karena informasinya belum sampai ke pelosok-pelosok wilayah Kabupaten TTS. Kita baru memberikan pengumuman ini di seputaran Kota Soe saja. Rencananya Senin baru kita bergerak ke Kecamatan-Kecamatan," ujar Paulus.
Ketika disinggung terkait jumlah penunggang pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten TTS sendiri, Paulus mengatakan, jumlahnya sekitar 9.000 penunggak pajak.
Angka tersebut, menurut Paulus, cukup tinggi. Oleh sebab itu, dirinya berharap dengan adanya Pergub Nomor 63 Tahun 2019 bisa mendorong masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraannya untuk segera membayar pajak.
"Di TTS angka tunggakan pajak kendaraan bermotor memang cukup tinggi. Kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan Pak Gubernur yang memberi pengampunan denda pajak ini," ajaknya.
Terpisah, salah satu warga Kota Soe, Megi mengaku senang dengan kebijakan Gubernur NTT tersebut.
Pasalnya, dirinya sudah menunggak membayar pajak kendaraan roda duanya selama tiga tahun. Dengan adanya kebijakan tersebut, dirinya agak segera membayar pajak sepeda motornya.
"Baik sudah ada kebijakan ini sehingga kita yang Tunggak pajak bisa dapat keringan. Minggu depan saya mau bayar pajak kendaraan dulu," katanya. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)