5 Fakta Ungkap Istri Anggota TNI Brigpol Dewi Berzina Beginilah Amukan Suami dan Pengakuan Pelaku

Prahara menimpa rumah tangga Brigpol Dewi. 5 Fakta Terungkap Brigpol Berzina Simak Beginilah Amukan Suami dan Pengakuan Pelaku.

Editor: Rosalina Woso
Net
Ilustrasi 

5 Fakta Ungkap Istri Anggota TNI Brigpol Dewi Berzina Beginilah Amukan Suami dan Pengakuan Pelaku

POS-KUPANG.COM---Prahara menimpa rumah tangga Brigpol Dewi. Ada 5 Fakta Terungkap Brigpol Berzina Simak Beginilah Amukan Suami dan Pengakuan Pelaku.

Suami mana yang rela melihat istrinya berzinah.

Namun ini fakta yang terjadi di Tanggerang, Banten.

Istri anggota TNI terciduk berzina di kamar hotel, beginilah reaksi sang suami dan pengakuan pelaku.

Kerabat pergoki istri anggota TNI sedang berbuat hal tak senonoh di hotel.

Seorang oknum istri TNI berinisial UP (26) terciduk sedang berduaan dengan pria lain saat terjaring razia petugas Satpol PP Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/7/2019) dini hari.

UP yang tertangkap basah saat berbuat mesum dengan selingkuhannya diamankan petugas.

Sang suami yang melihat istri selingkuh bersama pria lain di sebuah hotel, bahkan sempat berupaya menghadiahi pukulan kepada pria tersebut.

Beruntung, pukulan anggota TNI ke selingkuhan istri dihadang sejumlah petigas Satpol PP yang sedang bertugas.

Bahkan, saat anggota TNI itu meradang lihat istri selingkuh, dia semapat ancam bunuh selingkuhan istrinya itu.

UP diketahui berada di dalam kamar dengan seorang pria saat personel Satpol PP menggelar operasi prostitusi.

Semula UP mengaku belum menikah.

Ia berkilah, pasangannya yang diketahui berinisial NV hanyalah tunangan.

Kendati demikian, keterangannya tersebut berbanding terbalik dengan status perkawinan yang tertera di KTP.

UP kemudian semakin panik karena seorang petugas TNI yang ikut dalam razia tersebut adalah kerabat dari suaminya.

Petugas itu bahkan langsung menyapa, juga menanyakan maksud UP dalam kamar.

"Sampeyan sama siapa, kok ada di sini?" kata petugas itu.

Mengetahui dirinya dipergoki aparat yang merupakan kerabat suaminya, UP semakin panik.

Petugas tersebut tidak terima atas perlakuan UP yang diketahui telah mengkhianati kerabatnya tersebut.

"Edan, suamimu itu capek kerja, tapi kamu malah sama lelaki lain," ucapnya.

UP jadi kian panik. Ia meminta petugas yang mengamankannya untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada sang suami.

Permintaan itu tak ditanggapi. Petugas itu langsung menghubungi BJ, suami sah UP.

BJ diminta menjemput istrinya saat itu juga.

Ketegangan sempat terjadi saat keduanya dipertemukan di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

Bahkan sesekali, suami sah UP mencoba menghadiahkan bogem mentah ke NV, selingkuhan istrinya.

Tapi, aksinya tersebut dapat digagalkan anggota Satpol PP. Aparat terus menenangkan BJ.

"Kalau nggak lihat bapak petugas sudah saya bunuh kamu," ucap BJ sambil sesekali menghela napas panjang.

Sementara, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli menjelaskan, pihaknya menggelar operasi prostitusi tersebut dibantu unsur TNI dan Polri.

UP terpaksa diamankan lantaran telah berbuat mesum dan melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang.

"Yang bersangkutan kami amankan dari salah satu hotel di Kecamatan Karawaci," kata Ghufron kepada WartaKotaLive, Kamis (25/7/2019).

Ghufron menerangkan, dalam operasi tersebut, jajarannya mengamankan UP dan sembilan pasangan mesum lainnya.

"Kebetulan untuk kasus UP ini, dipergoki oleh teman-teman dari jajaran TNI yang kenal dekat dengan suaminya," tuturnya.

Kesembilan pasangan yang diamankan tersebut untuk selanjutnya diberikan pembinaan setelah dilakukan pendataan.

"Kami memberikan peringatan keras akan peraturan daerah tentang larangan prostitusi kepada seluruh pasangan yang kami amankan pada dini hari tadi," ujar Ghufron.

Menurutnya, jajarannya akan terus melakukan penyisiran ke sejumlah hotel yang disinyalir menjadi tempat mesum.

Sehingga, hal itu dapat mempersempit ruang gerak dari praktik prostitusi.

"Kami tidak akan lelah menyusuri ke setiap hotel, penginapan, dan tempat kos yang disinyalir menjadi tempat mesum," imbuhnya mengatakan.

Meski demikian, ia mengaku serangkaian operasi penyisiran yang dilakukan tidak akan optimal, tanpa ada peran serta dari masyarakat.

Masyarakat diminta turut melaporkan segala bentuk kegiatan yang berpotensi melanggar perda.

"Laporkan kepada kami, Insyaallah secepatnya kami tindak lanjuti," kata Ghufron.

Ancaman Kepada Pelaku

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Sediakan Servis Bercinta Bertiga, Gadis di Bawah Umur Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus

Mahasiswa Ramai-Ramai Ikut Khitan Massal, Disarankan Pakai Celana Dalam Double, Ini Alasannya!

Zodiak Hari Ini Sabtu 3 Agustus 2019 Asoy Ada Tebar Pesona Cancer Iri Hati

Tiba-Tiba Iris Bella Potong Rambut Jadi Pendek, Ada Apa Istri Ammar Zoni, Artis Cinta Suci Ini?

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),

2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan

3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:

1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.

3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Istri Anggota TNI Terciduk Berzina di Kamar Hotel, Beginilah Amukan Sang Suami dan Pengakuan Pelaku, https://makassar.tribunnews.com/2019/08/02/istri-anggota-tni-terciduk-berzina-di-kamar-hotel-beginilah-amukan-sang-suami-dan-pengakuan-pelaku?page=all.

5 Fakta Brigpol Dewi Berzinah

Prahara menimpa Brigpol Dewi, polisi yang sebelumnya berdinas pada Polrestabes Makassar.

Polwan, Brigpol Dewi dipecat dari profesinya usai mengirim foto porno kepada narapidana yang telah memperdayainya.

Sosok Brigpol Dewi adalah satu dari 2 polisi yang dipecat melalui upacara pemberhentian dengan tidak hormat di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (2/1/2019).

Terkait dengan foto setengah tanpa busana pemecatan Brigpol Dewi, berikut 5 faktanya.

1. Personel Sabhara

Ternyata, Brigpol Dewi yang sebelumnya berdinas pada Sabhara (Satuan Samapta Bhayangkara)

Tuga pokok Sabhara adalah melaksanakan fungsi kepolisian tugas preventif terhadap pelanggaran hukum atau gangguan Kamtibmas dengan kegiatan penjagaan, pengawalan, dan patroli.

2. Kirim foto selfie setengah tanpa busana 

Pemecatan Brigpol Dewi dilakukan usai dia mengirim foto selfie setengah tanpa busana kepada seorang kekasih.

3. Diperdayai Kompol fiktif

Yang dikirimi foto selfie setengah tanpa busana "Kompol" atau "Komisaris Polisi" di Lampung, provinsi di ujung selatan Pulau Sumatera.

Walau dirinya seorang polisi, namun Brigpol Dewi dengan mudah terbujuk rayu orang lain yang tak dikenalnya secara pasti.

"Kompol" di Lampung tersebut awalnya dikenal melalui media sosial Facebook, lalu dijadikan sebagai kekasih.

Brigpol Dewi percaya pada lelaki yang menjalin hubungan jarak jauh (LDR) dengan dirinya itu karena pangkatnya lebih tinggi.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Sang "Kompol" juga memasang foto profil pria berseragam dinas sebagai foto profil akun Facebooknya yang ternyata foto orang lain.

Apesnya, sang "Kompol" hanyalah seorang narapidana di Lampung, bukan perwira menengah polisi seperti yang ada dalam benak Brigpol Dewi.

Kepastian jika sang "Kompol" adalah narapidana didapatkan setelah polisi melakukan check and recheck di Lampung.

Sang "Kompol" ternyata sedang menghuni lembaga pemasyarakatan karena kasus pembunuhan.

Tak hanya sampai di situ, sang "Kompol" fiktif juga mencelakakan Brigpol Dewi dengan cara menyebar foto setengah tanpa busana tersebut kepada publik melalui media sosial hingga sampai ke tangan Provost Polrestabes Makassar.

Usai foto asusilnya menyebar, Brigpol Dewi yang sempat dimabuk asmara harus menanggung malu.

4. Langgar kode etik

Tindakan Brigpol Dewi masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.

"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/1/2019).

Setelah melalui serangkaian sidang disiplin, diputuskan sanksi dijatuhkan kepada Brigpol Dewi adalah pemecatan.

Kasus foto asusila Brigpol Dewi sebenarnya sudah lama diproses Provost Polrestabes Makassar, namun pemecatannya baru diupacarakan di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (2/1/2019).

5. Tak hadiri upacara pemecatan

Pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, Brigpol Dewi tak hadir (in absensia).

Namun, foto close-up dia dengan background (latar belakang) warna kuning dipajang di tribun Lapangan Karebosi.

Hadir, Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dan Kabid Profesi Pengamanan Polda Sulsel, Kombes CF Hotman Sirait.  

"Intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.

Lanjut, kata Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, di luar kasus asusila tersebut, sebenarnya Brigpol Dewi diketahui rajin menjalankan tugas atau berkantor.

Namun, tindakan asusilnya tak dapat ditolerir.

Pada upacara, Rabu kemarin, selain Brigpol Dewi, seorang polisi lainnya juga dipecarat, yakni AKP JNW.

AKP JNW melakukan pelanggaran desersi.

3 Polisi Juga Dipecat

Sebelumnya, pemecatan polisi juga terjadi di Aceh.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Aceh Timur, Rabu (10/10/2018) memecat tiga personelnya dengan tidak hormat.

Pemecatan itu dilakukan dalam sebuah upacara pemecatan, namun tanpa dihadiri ketiganya (in absensia).

Ketiga personel polisi yang dipecat yaitu Brigadir Rachmatdinata, Briptu Meldris Nanda Kurnia dan Briptu Dani Marisi.

BREAKING NEWS:Kajari TTS Tahan Jimmy Unbanunaek, Tersangka Dugaan Korupsi Embung Mnele Lete

Inilah Daftar 7 Anggota Paskibra 17 Agustus yang Meninggal Dunia Mendadak, Satu Berasal dari NTT

VIDEO: BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami Pasca Gempa Banten 7,4 SR

Ketiganya berdinas di bagian Sabhara Polres Aceh Timur.

Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi yang memimpin upacara pemecatan menyebutkan, keputusan itu diambil setelah melewati sidang kode etik.

Ketiganya, sambung Kompol Warosidi, meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.

“Ini tindakan tegas kepada anggota yang tidak disiplin," kata Kompol Warosidi.

Dia menyebutkan, sebelum memasuki sidang kode etik, ketiganya telah dilakukan pembinaan dan diberi nasehat.

Namun, ketiganya tak mengindahkan nasehat pimpinan dan tetap tidak masuk kantor.

“Tindakan indisipliner itu bisa memperburuk citra polisi. Di jajaran Polda Aceh, kami tidak bisa menoleransi sikap indisipliner. Polisi harus disiplin sebagai garda depan pengayom masyarakat,” katanya.

Dia mengingatkan polisi lainnya agar disiplin dan ikhlas dalam bekerja.

Selain itu, polisi tidak kebal hukum sehingga pelanggaran tetap akan diganjar sesuai dengan hukum berlaku.

“Pemecatan ini semoga menjadi renungan untuk kita semua, agar menjalankan tugas dengan baik, disiplin dan penuh tanggungjawab,” katanya pungkas.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 5 Fakta Foto Setengah Tanpa Busana Brigpol Dewi, Nomor 3 Alasan Dia Nekat Lakukan Itu, https://makassar.tribunnews.com/2019/01/03/5-fakta-foto-setengah-tanpa-busana-brigpol-dewi-nomor-3-alasan-dia-nekat-lakukan-itu?page=all.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Istri Anggota TNI Terciduk Berzina di Kamar Hotel, Beginilah Amukan Sang Suami dan Pengakuan Pelaku, https://makassar.tribunnews.com/2019/08/02/istri-anggota-tni-terciduk-berzina-di-kamar-hotel-beginilah-amukan-sang-suami-dan-pengakuan-pelaku?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved