5.972 Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Langsung Diambil Alih APBD Kota
Secara nasional 5,2 juta peserta PBI APBN yang sebelumnya tercover dari program JKN KIS dikeluarkan segmen tersebut. Ini yang dilakukan Pemkot Kupang
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Adiana Ahmad
5.972 Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Langsung Diambil Alih APBD Kota
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG. COM | KUPANG - Secara nasional 5,2 juta peserta PBI APBN yang sebelumnya tercover dari program JKN KIS dikeluarkan segmen tersebut.
Hal ini tertuang pada SK Kementerian Sosial nomor 79 tahun 2019 tentang adanya penonaktifan dan perubahan data PBI JK.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, ketika ditemui POS-KUPANG. COM, Jumat (2/8/2019), mengatakan dari SK Kemensos itu berarti Kemensos yang mempunyai wewenang menentukan siapa yang masuk dan dibantu oleh anggaran APBN dan kemudian disesuaikan oleh daerah.
Ia menjelaskan 5,2 juta jiwa yang dikeluarkan karena PBI (Penerima Bantuan Iuran non Berbasis Data Terpadu (BDT) yang tidak terekam di sistem kemudian diganti dengan orang baru. Jadi per 1 Agustus jumlah peserta PBI APBN 96,8 juta.
Ia menyebutkan untuk kota Kupang yang dikeluarkan dari segmen tersebut karena non BDT 5.972 jiwa namun masuk peserta baru 8.291. Walaupun secara agregat bertambah tapi ada yang keluar.
• Di Penjara Galih Bikin Lagu, Tulis Surat untuk Fairuz, Dibacakan Barbie Kumalasari, 4 Point Penting
"Namun kami sangat apresiasi pada pemerintah kota Kupang karena saat peserta tersebut dikeluarkan langsung berinisiatif untuk menjamin 5.972 peserta tersebut dengan PBI APBD. Sehingga untuk kepesertaan tidak ada perubahan tapi bertambah, hanya pengalihan penjamin saja. Jadi hak peserta tetap berjalan," terangnya.
Ia menyampaikan jumlah peserta JKN-KIS di kota Kupang dari seluruh segmen terdapat 334.650 jiwa.
Dari total tersebut 47 persen peserta dari segmen mandiri pernah mendaftar namun tidak rutin membayar. Total tunggakan dari segmen mandiri Rp 924.364.975
Kebanyakan dari segmen mandir, kata Fauzi, karena peserta mandiri mendaftar saat butuh pelayanan saja seperti akan operasi.
• Komang Astrawan Prediksi Pembangunan Obsevatorium Selesai Desember 2019
Setelah selesai tidak membayar kembali. Untuk itu peserta yang tidak membayar iuran selama satu bulan maka ia dinonaktifkan sementara dan secara ketentuan akan kehilangan haknya atau tertunda mendapatkan pelayanan kesehatan, sehingga pada saat akan menebus obat harus membayar hutang terlebih dahulu.
Upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk mendorong peserta untuk membayar iuran, lanjutnya, dengan mengkolek piutang yang sifatnya dari internal dan mitra kader JKN.
• Pria Ini Nekat Laporkan Hotman Paris ke Polisi Karena Konten Porno, Hotman Enteng Jawab Begini
"Dari internal kita akan mengingatkan proses pembayaran dan dengan mitra kader maka akan dilakukan kunjungan peserta di lapangan, itu yang dilakukan," tuturnya. (*)
Data Lengkap Peserta BPJS di Kota Kupang:
PBI : 117.776
Pekerja Penerima Upah : 129.918
Mandiri : 75.759
Bukan Pekerja : 16.016
Tunggakan : Rp 924.364.975