Sanksi Oknum Polisi Shabu di Polres Sikka Tunggu Vonis Hakim
Oknum anggota Polres Sikka,OG (43) yang kini menyandang status terdakwa kasus narkotika jenis shabu-shabu disidangkan di Pengadilan Negeri Maumer
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Oknum anggota Polres Sikka,OG (43) yang kini menyandang status terdakwa kasus narkotika jenis shabu-shabu disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores. Penjatuhan sanksi hukum oleh institusi kepolisian menunggu vonis Majelis Hakim.
“Gaji (pokok) masih dibayar, sedangkan renum (renumerasi) tidak diberikan lagi. Sanksi hukuman dari lembaga menunggu putusan majelis hakim,” kata Kapolres Sikka, AKBP Rickson Situmorang,S.IK, Selasa (30/7/2019) di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, bila vonis Majelis Hakim menyatakan oknum anggota Polri ini sebagai pengguna narkoba, tahap selanjutnya ia menjalani rehabilitasi.
Namun putusan hukum yang diterimanya akan lebih berat apabila dia menguasai dan mengedarkanya.
“Terberat pemecatan secara tidak hormat dari anggota Polri. Kita lihat nanti putusan hukuman Majelis Hakim,” kata Rickson Situmorang.
• Kekalahan Persib Maung Bandung karena Teror Oknum Aremania, Ini Kata Roberts
• Saat Sandar Pohon, Tangannya Digigit Ular, Anggota Brimob Polda Papua ini Pun Tewas, Kronologi
• NUR Perempuan Bersuami dan ANak ini Bersimbah Darah di Kamar dengan Pria Bukan Suami
Diberitakan sebelumnya oknum anggota Polres Sikka, OG, bersama oknum ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), TD (40), dan CR (34) ditangkap personil Direktorat Narkoba Polda NTT, 9 Februari 2019 di Maumere.
Pada saat ditangkap, para pelaku merayakan pesta shabu-shabu di kediaman TD, Kelurahan Kota Uneng, Kota Maumere. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a)