Sanksi Oknum Polisi Shabu di Polres Sikka Tunggu Vonis Hakim

Oknum anggota Polres Sikka,OG (43) yang kini menyandang status terdakwa kasus narkotika jenis shabu-shabu disidangkan di Pengadilan Negeri Maumer

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.COM
Ilustrasi narkoba 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Oknum   anggota Polres  Sikka,OG (43)  yang kini menyandang status  terdakwa kasus narkotika jenis shabu-shabu disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau  Flores.  Penjatuhan sanksi hukum oleh institusi  kepolisian menunggu  vonis   Majelis  Hakim.

“Gaji  (pokok)  masih dibayar,  sedangkan  renum (renumerasi)  tidak diberikan lagi.   Sanksi  hukuman   dari lembaga menunggu putusan majelis  hakim,”  kata  Kapolres  Sikka, AKBP Rickson  Situmorang,S.IK, Selasa  (30/7/2019) di ruang kerjanya.

Ia  mengatakan,  bila vonis Majelis  Hakim  menyatakan oknum anggota Polri ini  sebagai  pengguna  narkoba,  tahap selanjutnya  ia  menjalani  rehabilitasi.

Namun putusan  hukum  yang  diterimanya  akan  lebih berat    apabila   dia menguasai dan mengedarkanya.

“Terberat pemecatan  secara  tidak  hormat dari  anggota Polri. Kita lihat nanti  putusan  hukuman  Majelis  Hakim,” kata  Rickson  Situmorang.

Kekalahan Persib Maung Bandung karena Teror Oknum Aremania, Ini Kata Roberts

Saat Sandar Pohon, Tangannya Digigit Ular, Anggota Brimob Polda Papua ini Pun Tewas, Kronologi

NUR Perempuan Bersuami dan ANak ini Bersimbah Darah di Kamar dengan Pria Bukan Suami

Diberitakan  sebelumnya  oknum  anggota Polres  Sikka, OG,  bersama  oknum ASN  Dinas  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR),  TD (40), dan  CR   (34) ditangkap  personil Direktorat Narkoba  Polda NTT, 9  Februari  2019 di Maumere.   

Pada  saat  ditangkap, para  pelaku  merayakan pesta   shabu-shabu di kediaman  TD,  Kelurahan  Kota Uneng, Kota Maumere. (laporan wartawan  pos-kupang.com,  eginius  mo’a)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved