Bisa Berefek 12 Jam, Jenis Sabu yang Dikonsumsi Nunung dan Suaminya, Berefek Maksimal
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin
"Setelah kita lakukan pengujian atas rambut itu, bahwa benar tersangka NN dan JJ, positif. Kalau kita asumsikan rambut tumbuh setengah centimeter perbulan, maka paling tidak Nunung sudah menggunakan sabu 13 bulan. Tapi saya gak tahu, kapan dia terakhir potong rambut," kata Sodiq.
Ia menjelaskan secara teori pertumbuhan rambut itu sebulannya antara setengah cm sampai 1,3 cm.
"Kalau kita ambil rata-rata satu bulan 1 cm. Berarti sampel rambut nunung 13 cm dirunutkan semuanya positif. Maka dia penggunaannya mimimal sudah 13 bln. Karena sample saya cek per cm, secara runut dan positif semua," kata Sodiq.
Ia memastikan ada 13 bagian dari 13 cm rambut Nunung yang dites atau diuji. Ini karena panjang rambut Nunung adalah 13 cm.
"Dan ternyata positif semua. Berarti kan penggunaannya minimal 13 bulan. Itu kalau pertumbuhan rambutnya 1 cm perbulan. Kalau setengah cm perbulan, berarti dua kali lipat lamanya ia gunakan sabu aktif," kata Sodiq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan bahwa hasil tes ini akan dipadukan dengan hasil asesment yang diajukan pihaknya ke bnnp DKI Jakarta.
• Kekalahan Persib Maung Bandung karena Teror Oknum Aremania, Ini Kata Roberts
"Dari sana kata akan ditentukan Apakah Nunung dan suaminya akan direhab atau tidak," kata Argo.
Seperti diketahui komedian Nunung dan suaminya Jan, dicokok dari rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) lalu.
Sebelum menangkap keduanya polisi sudah membekuk bandar pemasok sabu ke mereka yakni Hadi Moeheriyanto.
Dari hasil penggeledahan di rumah itu didapati barang bukti sabu sisa pakai sebanyak 0,36 gram serta sejumlah peralatan untuk alat hisap sabu.
Dari pengakuan mereka sebanyak 2 gram sabu sempat dibuang ke closet di rumah mereka.
Ketiga tersangka kata Argo dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Argo. (*)