Gadis 19 Tahun di Sumenep Madura Ini Disekap dan Diperkosa Pacarnya serta Digilir 5 Teman Pacar

Gadis 19 Tahun di Sumenep Madura Ini Disekap dan Diperkosa Pacarnya serta Digilir 5 Teman Pacar

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

"Informasi yang saya terima ini dicekoki miras dan kenapa juga terjadi di rumah kos, ini kan biadab sekali yang perlu perhatian dan pengawasan dari pihak Perda (Satpol PP) juga perlu ketegasan dari kepolisian untuk tidak memberi ampun pelaku," tegasnya.

Sementata untuk Dinas Perizinan Sumenep kata dia, untuk tidak serta merta memerikan izin rumah kos yang ternyata sangat memprihatinkan seperti kasus yang tersebut.

"Kami minta Dinas Perizinan tidak serta merta memberikan izin, saya yakin ini akan lebih baik jika Masyarakat dan pihak terkait saling menjaga dan harapan kami ini butuh perhatian serius dari semua pihak," harapnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi menyampaikan jika enam pria yang menggilir gadis Sumenep itu warga Kecamatan/Kota Sumenep sudah ditangkap dan saat ini masih proses pemeriksaan.

"Alhamdulillah sudah ditangkap semua enam pelaku, dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata Widiarti.

Kabar Gembira! Bagi Pelajar SMA Berprestasi, BCA Beri Beasiswa PPA-PPTI Tahun 2020

Ditanya pasal berapakah yang akan disangkakan pada enam pria yang tega menggilir gadis lulusan SMP itu, pihaknya meminta waktu karena masih dalam proses.

"Ini masih menunggu hasil pemeriksaan, mohon waktu dulu ya," pintanya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep,Madura juga angkat bicara terkait gadis yang diperkosa dan digilir enam pria di salah satu kamar kos milik H Musleh di Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep hari Kamis (25/7/2019).

"Kejadian ini sudah sangat melanggar peraturan yang disepakati, dan bahkan sampai terjadi pemerkosaan pada gadis yang digilir enam pria itu di rumah kos," kata Fajar Santoso, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sumenep. Sabtu (27/7/2019).

Fajar Santoso menyampaikan, dalam jangka dekat rumah kos milik H Musleh di Desa Kolor tersebut akan segera ditutup bersama Satpol PP dengan pihak Dinas Perizinan Sumenep.

"Kemungkinan akan segera ditutup, karena izinnya sudah kadaluarsa rumah kos itu. Insyaallah dari pihak perizinan yang koordinasi ke kami nanti hari Senin (29/7/2019) mendatang," kata Fajar Santoso saat dihubungi TribunMadura.com.

Kejadian itu karena sudah terjadi kata dia, maka sudah menjadi kewenangan dari pihak Polres Sumenep.

"Kalau sudah kejadiannya seperti itu, maka langkah-langkah hukum selanjutnya dari pihak Polres Sumenep," katanya.

Ditanya bagaimana fungsi pengawasan selama ini hingga masih terjadi perbuatan biadab tersebut, pihaknya mengaku jika patroli terus dilakukan dan menyisir kos-kosan yang terindikasi pelanggran.

"Satpol PP selama ini terus melakukan penertiban kalau ada laporan, laporan dari warga jika ada yang tidak sesuai dengan etika. Dan penutupan rumah kos itu seharusnya dari pihak Dinas Perizinan yang menggandeng kita Satpol PP, karena di sana ada pengendalian dan pengawasan. Sementara kamu hanya melakukan penertibannya, salah satunya pengguna kos dan atau tamunya," katanya. (*)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved