Bobby Tegaskan Pembiayaan Perumahan Melalui Pihak Ketiga Bukan Bank, Itu PENIPUAN, Simak YUK

Bagi masyarakat yang ingin membeli perumahan haruslah teliti dan jeli. Jangan mudaj tergiur dengan program-program yang jelas menipu m

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/Yeni Rachmawaty
Ketua DPD Rei NTT Bobby Pitoby 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG. COM | KUPANG -- Bagi masyarakat yang ingin membeli perumahan haruslah teliti dan jeli. Jangan mudaj tergiur dengan program-program yang jelas menipu masyarakat. Karena saat ini sudah ditemui developer-developer bodong bahkan yang lebih parah lagi ada developer sah yang mencoba menipu masyarakat dengan program yang tak masuk akal.

Program pendanaan Property sudah banyak dikeluhkan masyarakat. Ada masyarakat yang bertanya langsung kepada Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby terkait program tersebut.

Bobby kepada POS-KUPANG. COM, Minggu (28/7/2019), mengatakan ada beberapa orang yang menghubunginya untuk menanyakan terkait program tersebut. Tetapi ia menanggapi bahwa program tersebut tidak ada dan itu penipuan.

"Saya mengimbau kepada masyarakat NTT khususnya kota Kupang untuk berhati-hati ketika membeli perumahan. Karena banyak sekali developer, salah satunya developer bodong yang tujuan hanya menipu orang. Itu sudah banyak komplen yang didapati.Tapi juga ada beberapa developer yang sah sudah mulai agak nakal, maka harus berhati hati. Misalnya suatu program yang dikemas developer sudah muluk-muluk maka harus berhati hati," ungkapnya.

Ia mengambil contoh ada developer tertentu yang meminta kepada calon konsumen bahwa mereka hanya perlu menyerahkan uang muka Rp 10 juta dan mengangsur Rp 1.000.000 selama Rp 48 bulan, sehingga total Rp 58 juta konsumen sudah mendapatkan rumah.

"Pertanyaannya Rp 100 juta dari harga rumah tersebut diperoleh darimana? Pemerintah dan orang terkaya sekalipun tidak pernah memberikan masyarakat bantuan dengan nilai Rp 100 juta per orang untuk membeli rumah. Ini jelas-jelas penipuan. Apalagi pembayaran melalui pihak ketiga yang notabene bukan bank resmi penyalur program pemerintah. Jangan percaya dengan pola seperti ini," tukasnya.

Ia tegaskan program FLPP rumah subsisi tidak ada pembiayaan dana pihak ketiga. Tetapi disubsidikan oleh pemerintah melalui bank-bank penyalur resmi seperti BTN, Bank NTT, Arta Graha, BRI dan BNI.
Bank-bank inilah, kata Bobby, yang dapat menyalurkan program resmi dari pemerintah yaitu FLPP dan BP2BT.

Tidak ada pendanaan dari pihak ketiga dalam bentuk yang berlebihan atau hibah.
Jadi masyarakat jangan tergiur untuk ditipu. Program tersebut tidak ada.

Ia menjelaskan program rumah subsidi diangsur sesuai dengan jangkau waktu yang ditentukan. Misalnya rumah seharga Rp 158 juta. Uang muka Rp 5 juta. Maka sisa pinjaman Rp 153 juta dicicil melalui bank. Jadi tidak ada yang dapat menyalurkan ini melalui pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi kecuali melalui bank-bank resmi. Kalau ada seperti itu berarti bohong.

Robert Alberts Tak Bawa Ezechiel dan Bojan Malisic saat Persib Bandung vs Arema FC

Zodiak Hari Minggu 28 Juli 2019: Hari yang Menyenangkan atau Sebaliknya? Kurangnya Waktu Berduaan

"Karena sekarang ada modus-modus tertentu. Misalnya mau beli rumah si A, tapi cicilannya melalui si B yang bukan bank tapi orang, ini keliru. Ini murni penipuan. Contohnya kalau mau beli roti masa pergi beli di toko bangunan? Tidak seperti itu. Kalau mau beli rumah beli di developer baru terjadi proses jual beli melalui perbankan. Jangan sampai mau beli rumah tapi prosesnya melalui pihak ketiga tapi bukan perbankan," terangnya

Ia sekali lagi mengimbau agar masyarakat yang telah menyerahkan uang muka untuk berhati-hati. Jangan sampai rumah tidak bangun dan perusahaan pun bisa hilang.

Terkait modus penipuan tersebut, lanjutnya, sudah sekira 50 orang yang tanda jadi. REI NTT tidak ingin korban semakin bertambah karena program ini benar-benar menipu masyarakat.

"Tidak ada program seperti ini. Karena sesuai peraturan OJK kalau mengumpulkan dana masyarakat harus ada izin, kalau seandaianya tidak memiliki ijin berarti ilegal," tuturnya.

Ia tegaskan untuk developer yang menjalankan program tersebut harus dihentikan. Bila developer tersebut adalah anggota REI maka akan diberi sanksi dan peringatan tegas, tidak ada kegiatan seperti itu dan tidak diperbolehkan.

"Saya berikan jangka waktu, bila terus dijalankan program ini akan dibeberkan informasi kepada masyarakat. Selain itu saya juga akan melaporkan ke pemerintah agar izin membangunnya tidak akan dikeluarkan. Karena ini merugikan masyarakat di kemudian hari. Ini modus penipuan," tuturnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved