Bupati Kudus Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan, Begini Tanggapan Kemendagri

Pejabat Bupati Kudus Jadi Tersangka Korupsi jual beli jabatan, Begini Tanggapan Kemendagri

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Bupati Kudus M Tamzil saat ke Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (30/7/2018). 

Pejabat Bupati Kudus Jadi Tersangka Korupsi jual beli jabatan, Begini Tanggapan Kemendagri

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, praktik jual beli jabatan bisa jadi jalan pintas bagi kepala daerah untuk melakukan praktik korupsi. Di beberapa daerah tertentu, hal ini masih dianggap lazim untuk praktik suap maupun uang pelicin.

"Jual beli jabatan ini bentuk yang paling primitif. Mungkin ini celah yang paling gampang," ujar Bahtiar kepada Kompas.com, Sabtu (27/7/2019).

23 Tahun Kudatuli Berlalu, Megawati Masih Memilih Diam, Tak Bersuara, Mengapa? Simak Beritanya

Bahtiar mengatakan, di wilayah yang terbilang kecil, pasti pegawai pemerintahan daerahnya akan saling mengenal satu sama lain.

Mereka akan tahu siapa yang "berkeringat" untuk memajukan daerah, siapa yang berprestasi, maupun yang tidak menunjukkan kinerja baik.

Ketika ada pegawai yang belum waktunya naik jabatan dan rekam jejaknya kurang baik, maka ada sesuatu yang patut dicurigai.

Saat OTT Bupati Kudus, KPK Amankan Uang Rp 170 Juta, Simak Penjelasan Basaria Panjaitan

Hal ini tak terjadi di Kudus, tapi di beberapa daerah lainnya. Terbukti dari beberapa kasus yang ditangani KPK maupun penegak hukum lain terkait jual beli jabatan.

"Pasar jual beli jabatan kayaknya jadi tren saat ini. Ini cara cepat mengumpulkan uang. Artinya, ada yang keliru juga dalam proses pengembangan karir ASN," kata Bahtiar.

Bahtiar mengatakan, praktik yang seolah biasa terjadi ini harus diungkap ke permukaan. Mungkin saat ini baru satu-dua kepala daerah ketahuan.

"Pasti hal ini banyak terjadi juga di tempat lain tapi belum tertangkap. Bukan berarti tidak ditangkap, tapi pasti akan ditangkap. Tunggu saja," kata Bahtiar.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka. Ia ditangkap KPK bersama delapan orang lainnya pada Jumat (26/7/2019).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Tamzil melakukan jual beli jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Namun, operasi tangkap tangan terhadap Tamzil pada Jumat (26/7/2019) kemarin berkaitan dengan jual-beli jabatan posisi eselon 2.

"Jual beli jabatan ini bukan yang pertama kali, bukan pada saat dilakukan OTT saja. Kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya, pada saat melakukan untuk mengisi eselon 3 dan 4. Jadi yang sekarang dilakukan OTT ini adalah untuk pengisian eselon 2," kata Basaria.

Plt Sekretaris Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Akhmad Sofyan yang kini menjadi tersangka diminta menyerahkan uang senilai Rp 250 juta kepada Tamzil untuk dimuluskan karirnya.

Basaria menyebut, berdasarkan laporan masyarakat, ada sejumlah pejabat yang telah lulus kualifikasi secara prosedur namun tak kunjung mendapat jabatan diduga karena adanya jual beli jabatan tersebut. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Kudus Tersangka, Kemendagri: Jual Beli Jabatan Korupsi Paling Primitif",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved