Saat OTT Bupati Kudus, KPK Amankan Uang Rp 170 Juta, Simak Penjelasan Basaria Panjaitan
Saat OTT Bupati Kudus, KPK Amankan Uang Rp 170 Juta, Simak Penjelasan Basaria Panjaitan
Saat OTT Bupati Kudus, KPK Amankan Uang Rp 170 Juta, Simak Penjelasan Basaria Panjaitan
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp 170 juta dari rangkaian operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Kudus Muhammad Tamzil pada Jumat (26/7/2019) kemarin.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, uang tersebut diamankan KPK saat menangkap staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto di rumah dinasnya.
• Direktur LBH Manggarai Raya Teken MoU dengan Kepala Rutan Ruteng
"Tim mengamankan ATO (Agus Soeranto) di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Basaria menuturkan, uang senilai Rp 170 juta itu merupakan bagian dari uang sebesar Rp 250 juta yang diberikan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan kepada Tamzil demi memuluskan karirnya.
• Polisi yang Tembak Sesama Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kejadiannya
Uang tersebut sudah berkurang dari angka Rp 250 juta karena telah diambil oleh Uka Wisnu Sejati, ajudan Tamzil, yang beranggapan ada sebagian uang yang merupakan jatahnya.
"Sisa uang kemudian dibawa UWS (Uka) dan diserahkan pada ATO di pendopo Kabupaten Kudus," kata Basaria.
Seperti diketahui, KPK menangkap Tamzil dan enam orang lainnya pada Jumat kemarin. Tamzil, Sofyan, dan Agus Soenarto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Amankan Uang Rp 170 Juta dari OTT Bupati Kudus",