Dosen Ini Disidangkan karena Lecehkan Mahasiswa Saat Serahkan Tugas Kuliah
Oknum Dosen Ini Disidangkan karena Lecehkan Mahasiswa Saat Serahkan Tugas Kuliah
"Tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa di atas meja kerja terdakwa," kata JPU.
Saat itu terdakwa sempat memegang lengan kiri saksi korban dan mengelus-elus dagu saksi korban. Namun, tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri saksi korban EP sembari mengelus-elus, dan dilanjutkan mengelus-ngelus dagu saksi korban sembari berkata, "Ini apa?"
Atas perlakuan tersebut, saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata, "Bagaimana pak tugas saya diterima apa tidak?" "Tapi, terdakwa diam saja tidak menjawab," imbuh JPU.
Menurutnya terdakwa memandangi saksi korban EP sambil tersenyum. Karena tidak nyaman, korban EP izin pulang. Namun oleh terdakwa tangan kiri korban ditarik sehingga korban terdesak di pojokan ruangan.
Kepada saksi korban, terdakwa sempat mengeluarkan pernyataan yang menjurus ke arah dugaan pencabulan. JPU melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri saksi korban EP.
Lalu, saksi korban EP tetap berusaha untuk keluar ruangan. Namun, terdakwa diduga melakukan aksi pencabulan yang membuat saksi korban berteriak. Tetapi, saksi korban mengaku masih mendapat aksi cabul lain dari terdakwa.
"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," sebut JPU.
Atas perbuatan terdakwa, saksi korban EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa. Tak hanya itu, nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.
"Dari hasil observasi saksi ahli psikolog, saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," tandasnya.
Dianggap janggal karena tidak berteriak
Tim Penasihat Hukum Syaiful Hamali, Muhammad Suhendra mengatakan, dalam persidangan kali ini, pihaknya merasa ada beberapa janggalan.
"Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaikan di luar logika," ungkapnya.
Kata Suhendra, saksi korban saat peristiwa ada kemampuan berteriak saat terdakwa melakukan tindakan, tapi hal tersebut tidak dilakukan.
"Kemudian, ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keterangan tersebut harus dibuktikan. Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," serunya.
Tak hanya itu, Suhendra mengatakan saksi melakukan kebohongan terkait tidak adanya tim pencari fakta.