Diduga Curi Kayu, Seorang Pria di TTU Dilaporkan ke Polisi

Seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan ke Polres TTU. Pria tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga mencuri kayu pada

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.COM
Ilustrasi pencurian 

Diduga Curi Kayu, Seorang Pria di TTU Dilaporkan ke Polisi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan ke Polres TTU. Pria tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga mencuri kayu pada, Sabtu (20/7/2019).

Pria tersebut diketahui berinisial GB, warga Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU. Sementara itu pelapor diketahui berinisial MT, warga Kelurahan Binongko, Kabupaten Alor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa sekira pada tanggal 29 Juni 2019 di Papin, Kelurahan Tubuhu'e, Kecamatan Kota Kefamenanu, GB menebang ohon diatas tanah milik almarhum Anton Naif.

Namun pada saat menebang, pelaku GB tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik tanah, terutama memberitahukan kepada anak-anak almarhum.

BREAKING NEWS: Empat Hari Hanyut di Perairan NTT, Kapal Pesiar Australia Akhirnya Ditemukan

BERITA POPULER: Jokowi Dihina, Cara Lihat Instagram yang Terkunci & Madura United Gusur Arema FC

Merasa dirugikan, MT kemudian mendatangi Mapolres Kabupaten TTU untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved