Begini Kehidupan Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang Diserang Pengacara TW di Ruang Sidang

Begini Kehidupan Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang Diserang Desrizal Chaniago, Pengacara TW di Ruang Sidang

pn-jakartapusat.go.id
INILAH Sosok Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang Diserang Pengacara TW saat Bacakan Putusan. Hakim PN Jakarta Pusat Sunarto dan Duta Baskara yang diserang Desrizal, pengacara Tomy Winata (TW) saat membacakan putusan, Kamis (19/7/2019) 

D dibawa ke Polsek Kemayoran.

PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan secara resmi peristiwa tersebut ke polisi.

Sementara Sunarso dan Duta dikawal petugas keamanan pengadilan ke rumah sakit untuk divisum.

Pengacara Desrizal yang diduga menganiaya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diamankan di ruangan jaksa di lantai tiga. (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penghinaan Lembaga Peradilan

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menegaskan, serangan seorang pengacara Desrizal (D) terhadap dua hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Peristiwa penyerangan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis (18/7/2019) sore.

Waspada! Pura-Pura Orgasme Saat Berhubungan Intim, Bisa Berbahaya Loh, Benarkah?

KIAMAT! Sejak Masehi Hingga Kini Sudah 15 Kali Prediksi Kiamat di Dunia

"Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," kata Andi Samsan dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2019).

Andi menjelaskan, MA sangat menyesalkan dan keberatan atas ulah pengacara D yang menyerang dua hakim di saat persidangan berjalan.

"Apalagi penyerangan itu dilakukan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," kata dia.

Oleh karena itu Andi menganggap sudah sepatutnya pihak PN Jakarta Pusat melaporkan serangan itu ke polisi.

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah. Ia menegaskan, semua pihak yang berada di wilayah pengadilan sejatinya harus menghormati marwah lembaga peradilan.

"Semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing. Hakim harus patuh pada kode etik.

Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus patuh pada kode etik dan advokat juga harus patuh pada kode etiknya," kata Abdullah.

Apa yang dilakukan D, lanjut dia, tak hanya bertentangan dengan kode etik advokat, melainkan mengarah pada tindak pidana.

Abdullah mengingatkan, hukum sudah menyediakan koridor bagi mereka yang tidak puas dengan putusan perkara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved